Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Teknik Sipil, Struktur Tahan Gempa dari Fakultas Teknik Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar), Prof Fauzan menyarankan agar dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki serta mencari tahu penyebab robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khozini, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Selain penyelamatan dan evakuasi, saya rasa perlu dibentuk tim untuk investigasi penyebab keruntuhan," kata Fauzan, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kebut Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Polda Jatim Pakai 2 Metode Sekaligus
Menurutnya, tim investigasi ini sangat penting untuk mendalami penyebab utama ambruknya bangunan itu.
Sebab kejadian itu terjadi dalam kondisi normal atau tidak ada gempa dan sejenisnya.
Ia menjelaskan setiap fasilitas pendidikan yang akan dibangun harus merujuk kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan faktor keutamaan satu setengah kali lipat dari gedung biasa.
"Jadi, kalau itu (ponpes) dibangun sesuai standar, maka beban pengalinya itu satu setengah kali lipat lebih kuat dari bangunan kantor biasa," jelas dia.
Baca juga: Satu Keluarga Asal Surabaya Jadi Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny, Ada yang Selamat
Penetapan beban pengali itu untuk memastikan bangunan yang dibangun kuat dan mampu menahan volume di dalamnya.
Apalagi sebagai fasilitas pendidikan akan digunakan jangka panjang dan menampung banyak peserta didik sehingga butuh jaminan kekokohan.
"Di dalam SNI ketentuan itu juga sudah diatur," kata dia.
Terakhir, lanjutnya, setelah asesmen dan tim investigasi bekerja, maka publik bisa mengetahui penyebab robohnya bangunan Ponpes Al Khozini, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sehingga bisa menjadi sebuah evaluasi bagi dunia konstruksi ke depannya.
Baca juga: Kemenag: Dari 204 Ponpes di Lumajang, Tak Ada yang Mengantongi IMB
Terpisah, Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menekankan pentingnya mendirikan bangunan atau gedung untuk selalu mengacu kepada SNI 1726:2019 atau standar bangunan tahan gempa.
"Pada saat persetujuan bangunan gedung, seharusnya semua struktur yang dilakukan itu sudah mengacu kepada SNI 1726:2019," kata Diana.
Untuk diketahui, SNI 1726:2019 mengatur tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung, dan non-gedung yang diterbitkan serta disosialisasikan oleh Kementerian PU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang