Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tahanan Penjajah Belanda Saja Masih Boleh Baca Buku, Masa Tahanan di Indonesia Tidak Boleh"

Kompas.com, 6 Oktober 2025, 17:27 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepolisian Kediri Kota, Jawa Timur, segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf (AFY), siswa madrasah aliyah yang ditahan usai aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan, Faiz memerlukan penangguhan penahanan itu agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.

Apalagi Faiz tengah duduk di bangku kelas 3 madrasah aliah atau setingkat SMA sehingga membutuhkan persiapan menghadapi ujian nasional.

“Kami mendorong kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan terlebih Faiz sudah kelas 3, banyak ujian sekolah yang harus dilaluinya,” ujar Isnur yang datang menjenguk Faiz maupun tahanan politik lainnya di Mapolres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Aktivis Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi Terkait Kerusuhan di Kediri

Pihaknya juga mendorong kepolisian memberikan keleluasaan belajar, membaca buku, maupun aktivitas yang berorientasi pada pendidikan kepada para tahanan yang ditahan atas aksi unjuk rasa tersebut.

Hal itu menyusul sikap kepolisian Kediri yang melarang para tahanannya dibawakan buku oleh keluarga.

Isnur mengingatkan sejarah dari sejumlah tokoh perjuangan masa lalu yang menjalani penahanan oleh penjajah Belanda namun tetap mendapatkan haknya atas ilmu pengetahuan.

“Jangan sampai polisi Indonesia tidak memenuhi hak (akses illmu pengetahuan) daripada Belanda,” lanjutnya.

Pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya berjanji akan terus mengawal kasus yang disebutnya kriminalisasi ini hingga tuntas.

Baca juga: Pelajar Madrasah Ditangkap Polisi Kediri karena Unjuk Rasa, Keluarga: Dia Anak Santun dan Suka Menulis

Imroatun, ibu Faiz, juga juga mengharapkan kebebasan anaknya nomor dua dari dua bersaudara itu. Kebebasannya itu akan menjadi modal utama dalam melanjutkan cita-citanya.

“Dia cita-citanya bisa berkuliah jurusan filsafat di UGM,” ujar Imroatun yang turut hadir di Mapolres tersebut.

Sehingga untuk menggapai cita-citanya itu, Faiz harus kembali ke sekolah dan mengikuti sejumlah tahapan agar lulus. Termasuk dengan mengikuti tes kemampuan akademik.

“Dia harus segera kembali ke sekolah,” kata perempuan yang juga pengurus Muhammadiyah di desanya ini.

Ada pun pihak Polres Kediri Kota melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksono belum merespons upaya konfirmasi Kompas.com perihal langkah AFY ini.

Baca juga: LBH Kritik Penangkapan Pelajar Nganjuk yang Diduga Menghasut Kerusuhan di Kediri

Sebelumnya diberitakan, pelajar AFY ditangkap polisi Kediri Kota pada 21 September 2025 atas dugaan keterlibatannya pada aksi unjukrasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau