KEDIRI, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepolisian Kediri Kota, Jawa Timur, segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf (AFY), siswa madrasah aliyah yang ditahan usai aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, mengatakan, Faiz memerlukan penangguhan penahanan itu agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Apalagi Faiz tengah duduk di bangku kelas 3 madrasah aliah atau setingkat SMA sehingga membutuhkan persiapan menghadapi ujian nasional.
“Kami mendorong kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan terlebih Faiz sudah kelas 3, banyak ujian sekolah yang harus dilaluinya,” ujar Isnur yang datang menjenguk Faiz maupun tahanan politik lainnya di Mapolres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Aktivis Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi Terkait Kerusuhan di Kediri
Pihaknya juga mendorong kepolisian memberikan keleluasaan belajar, membaca buku, maupun aktivitas yang berorientasi pada pendidikan kepada para tahanan yang ditahan atas aksi unjuk rasa tersebut.
Hal itu menyusul sikap kepolisian Kediri yang melarang para tahanannya dibawakan buku oleh keluarga.
Isnur mengingatkan sejarah dari sejumlah tokoh perjuangan masa lalu yang menjalani penahanan oleh penjajah Belanda namun tetap mendapatkan haknya atas ilmu pengetahuan.
“Jangan sampai polisi Indonesia tidak memenuhi hak (akses illmu pengetahuan) daripada Belanda,” lanjutnya.
Pihaknya bersama sejumlah lembaga lainnya berjanji akan terus mengawal kasus yang disebutnya kriminalisasi ini hingga tuntas.
Imroatun, ibu Faiz, juga juga mengharapkan kebebasan anaknya nomor dua dari dua bersaudara itu. Kebebasannya itu akan menjadi modal utama dalam melanjutkan cita-citanya.
“Dia cita-citanya bisa berkuliah jurusan filsafat di UGM,” ujar Imroatun yang turut hadir di Mapolres tersebut.
Sehingga untuk menggapai cita-citanya itu, Faiz harus kembali ke sekolah dan mengikuti sejumlah tahapan agar lulus. Termasuk dengan mengikuti tes kemampuan akademik.
“Dia harus segera kembali ke sekolah,” kata perempuan yang juga pengurus Muhammadiyah di desanya ini.
Ada pun pihak Polres Kediri Kota melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksono belum merespons upaya konfirmasi Kompas.com perihal langkah AFY ini.
Baca juga: LBH Kritik Penangkapan Pelajar Nganjuk yang Diduga Menghasut Kerusuhan di Kediri
Sebelumnya diberitakan, pelajar AFY ditangkap polisi Kediri Kota pada 21 September 2025 atas dugaan keterlibatannya pada aksi unjukrasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.