Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Kritik Penangkapan Pelajar Nganjuk yang Diduga Menghasut Kerusuhan di Kediri

Kompas.com, 24 September 2025, 11:47 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo, mengkritik keras penangkapan dan penetapan tersangka terhadap AFY (19).

AFY merupakan pelajar SMA asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang ditangkap aparat Polres Kediri Kota.

Anang menyebut, penangkapan AFY sarat dengan pelanggaran prosedur hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: 2 Tersangka Kerusuhan di Kediri Berafiliasi dengan Kelompok di Jakarta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana

AFY ditangkap polisi karena diduga menyebarkan seruan aksi anarkis di media sosial, saat berlangsung demonstrasi berujung ricuh di Kota dan Kabupaten Kediri pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.

Dalam perkara ini, AFY telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami menduga ada pelanggaran prosedur serius,” jelas Anang kepada Kompas.com, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Terduga Pelaku Kerusuhan di Kediri Diamankan Polisi

Kronologi penangkapan

Menurut Anang, penangkapan AFY berlangsung pada Minggu (21/9/2025) malam. Saat itu, ada sekitar delapan hingga 10 aparat gabungan dari kepolisian yang mendatangi rumah AFY, dengan membawa surat tugas dan surat perintah penggeledahan.

Namun, kata Anang, penggeledahan dinilai tidak sesuai KUHAP karena tidak melibatkan perangkat desa maupun saksi independen.

Sementara dari penggeledahan itu, polisi menyita barang-barang milik AFY berupa satu unit handphone, satu unit laptop, tiga buku, serta tujuh lembar poster berisi pemikiran politik.

Kendati aparat kepolisian datang dengan membawa surat tugas dan surat perintah penggeledahan, akan tetapi berita acara penyitaan baru diberikan setelahnya.

“Prosedur penggeledahan ini tidak sesuai ketentuan KUHAP, karena tidak disaksikan oleh perangkat setempat baik RT maupun RW, dan aparat langsung masuk dan melakukan penggeledahan tanpa melibatkan saksi independen,” sebut Anang.

“Lalu penyitaan (barang bukti) tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita) yang sah. Dokumen berita acara baru diberikan kemudian,” lanjutnya.

Pemeriksaan tanpa pendampingan

Setelah penggeledahan, kata Anang, AFY diminta datang ke Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9/2025) malam. Namun, saat itu status hukumnya tidak jelas, dan ia baru diperiksa Senin (22/9/2025) pagi dengan status saksi terkait Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Berdasarkan informasi yang didapat Anang dari pihak keluarga, pemeriksaan terhadap AFY berlangsung hingga Selasa (23/9/2025) dini hari, atau sekitar 30 jam tanpa istirahat layak dan tanpa didampingi penasihat hukum.

“AFY tidak diberikan kesempatan istirahat yang cukup, pendamping hukum tidak dihadirkan saat penyitaan maupun pemeriksaan awal. Hal tersebut jelas melanggar hak-hak tersangka atau saksi dan prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas Anang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau