Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Madrasah Ditangkap Polisi Kediri karena Unjuk Rasa, Keluarga: Dia Anak Santun dan Suka Menulis

Kompas.com, 24 September 2025, 20:51 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - AFY (19), seorang pelajar madrasah asal Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi Kota Kediri, Jawa Timur, atas dugaan keterlibatannya dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

Pihak keluarga menegaskan bahwa karakter AFY jauh dari kesan sebagai pelanggar hukum.

Ibu AFY, Imroatun (51), menjelaskan bahwa anaknya yang kini duduk di kelas 12 tersebut dikenal sebagai sosok yang patuh dan menghormati orang tua.

“Anaknya itu patuh dan tawadhu (rendah hati) kepada orang tua. Bahkan bahasa kesehariannya ke saya juga pakai kromo Inggil (bahasa Jawa halus),” ujarnya saat ditemui Kompas.com pada Rabu (24/9/2024).

Baca juga: 2 Tersangka Kerusuhan di Kediri Berafiliasi dengan Kelompok di Jakarta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana

Imroatun menambahkan bahwa AFY merupakan siswa di sebuah madrasah aliyah dan memiliki hobi membaca serta menulis.

Ia mengungkapkan bahwa anaknya sering menghabiskan hampir Rp 500.000 untuk membeli buku.

“Rumah saya kan pinggir sawah. Anak saya itu sukanya baca bukunya ya di deket-deket sawah sambil melihat lahan padi saja,” lanjutnya.

AFY juga aktif mengirimkan artikel ke berbagai penerbit dan selalu meminta ibunya membaca tulisan-tulisannya sebelum dikirim.

“Dia kan suka nulis dan artikelnya banyak dikirim ke penerbit,” ungkap Imroatun.

Ia menilai bahwa tuduhan polisi yang menyebut anaknya terlibat dalam unjuk rasa dan berperan sebagai penghasut sangat tidak relevan dengan karakter AFY.

“Makanya tuduhan itu sangat tidak masuk akal dan tidak relevan dengan keseharian anak saya,” tegasnya.

Baca juga: LBH Kritik Penangkapan Pelajar Nganjuk yang Diduga Menghasut Kerusuhan di Kediri

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa proses hukum yang dihadapi AFY menyimpang dari aturan hukum acara pidana.

Menurutnya, AFY datang ke Mapolres Kediri secara sukarela sebagai saksi, namun dipulangkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Ini bentuk penangkapan terselubung yang melanggar KUHAP,” ujar Anang Hartoyo yang bertindak sebagai kuasa hukum AFY.

AFY dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE), yang seharusnya digunakan untuk mencegah ujaran kebencian berbasis SARA.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau