AFY yang cukup aktif di bidang literasi itu dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE), perihal ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa.
Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian di antaranya adalah dua buku bacaan dan sebuah buku catatan harian.
Selain itu, juga ada laptop dan poster. Semua barang itu diambil dari rumah AFY.
Pihak keluarga melalui pengacaranya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan sejak 25 September 2025, namun belum ada kejelasan hasilnya sampai sekarang.
Anang Hartoyo dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, barang yang disita itu hanyalah alat ekspresi berpikir dan jika itu dianggap alat kejahatan, maka yang diserang adalah kebebasan berpikir itu sendiri.
“Jika hari ini pelajar bisa dikriminalisasi karena berpikir, maka besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama. Ini bukan penegakan hukum ini pembungkaman yang dibungkus pasal,” ujar Anang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang