NGAWI, KOMPAS.com - Oknum anggota DPRD Jatim berinisial ABHB dari fraksi PDIP sudah dipastikan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Meski demikian, ABHB hanya direhabilitasi. Polisi berdalih, posisi ABHB dalam kasus itu hanya sebatas saksi terhadap dua tersangka yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (3/10/2025).
Ia mengatakan, posisi ABHB hanya sebatas sebagai saksi untuk menguatkan peran dua tersangka berinisial SA dan HP yang ditangkap terlebih dahulu.
Baca juga: Diungkap, Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap Pakai Narkoba di Ngawi asal PDIP
“Kami memanggil dia (ABHB) sebagai saksi yang menguatkan sangkaan pasal tersangka (SA dan HP) yang diamankan (dalam kasus peredaran dan kepemilikan narkoba) pada Minggu (28/9/2025),” kata Charles.
Charles mengatakan, sebelum diperiksa sebagai saksi kasus narkoba, anggota DPRD Jatim itu dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.
“Saat pemeriksaan saksi (kasus narkoba) sudah menjadi prosedural untuk pemeriksaan urine terhadap saksi ABHB. Hasil pemeriksaan tes urine positif."
"Tindak lanjutnya kami serahkan ke BNN Jatim di Surabaya untuk dilakukan asesmen yang kemudian akan mendapatkan proses rehabilitasi,” ungkap Charles.
Menurut Charles, seorang pemakai narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung berhak mendapatkan rehabilitasi dari BNN. Namun untuk tempat rehabilitasnya hanya BNN yang mengetahuinya.
Charles menambahkan, dua tersangka SA dan HP dijerat dengan tuduhan pengguna, pengedar dan persekongkolan yang menguasai barang (narkoba).
Dengan demikian, ada tiga jeratan pasal pidana narkoba terhadap SA dan HP.
Dari tangan tersangka SA dan HP, polisi mendapati barang bukti pipet dan bekas sabu yang saat ini masih dilakukan uji lab. SA dan HP mendapatkan narkoba itu melalui sistem ranjau.
Baca juga: Trauma Keracunan MBG, Orangtua di Ngawi Pilih Bekali Anak Masakan Sendiri
Diberitakan sebelumnya, Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ABHB positif narkoba jenis sabu saat diperiksa sebagai saksi di Polres Ngawi pada Selasa (30/9/2025) malam.
Politisi PDIP itu dipanggil ke Polres Ngawi setelah salah satu tersangka yang ditangkap polisi mengaku pernah menjual narkoba kepada ABHB.
“Tersangka SA dan HP ditangkap usai menonton pertunjukkan konser musik di di Stadion Ketonggo pada Minggu (28/9) dini hari."
"Dari keterangan tersangka HP menyebut pernah menjual narkoba kepada ABHB (anggota DPRD Jatim) beberapa lalu,” kata Charles.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang