Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diungkap, Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap Pakai Narkoba di Ngawi asal PDIP

Kompas.com, 3 Oktober 2025, 10:18 WIB
Muhlis Al Alawi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Kabar penangkapan anggota DPRD Jawa Timur berinisial ABHB di Ngawi akibat tersandung kasus narkoba sudah lebih dulu muncul di jagat maya.

Namun, kepastian dari pihak kepolisian yang akhirnya memberikan kepastian dan validasi atas kabar ini.   

Disebutkan, tim Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap ABHB karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Oknum anggota DPRD Jatim asal PDI Perjuangan itu ditangkap setelah seorang pengedar berinisial MA ditangkap, dan mengaku menjual barang haram itu kepada ABHB.

Baca juga: Cucu Akui Pakai Narkoba Sebelum Bunuh Nenek, Hasil Tes Urine Positif

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang memberikan konfirmasi kabar penangkapan pada Selasa (30/9/2025) tersebut kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025) pagi, melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

Namun sayangnya, Charles tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun tindak lanjut dari penangkapan ini. Pesan lanjutan untuk hal ini tak kunjung mendapatkan respons, hingga berita ini ditayangkan. 

Sementara itu, dihubungi terpisah Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono memastikan DPD PDIP Jatim sudah mengetahui ABHB terlibat dalam kasus narkoba.

“Yang jelas Ketua DPD PDIP Jawa Timur sudah tahu (ABHB diamankan dalam kasus narkoba). Hari ini kita akan rapat (terkait kasus ABHB),” kata Budi yang akrab disapa Kanang.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi Pakai Narkoba: Termasuk Pangkat Tinggi

Kanang mengatakan, saat ini DPD PDIP Jatim masih mengumpulkan data terkait penangkapan kadernya tersebut.

“Ini baru mengumpulkan data yang lebih konkrit apakah ada pelanggaran hukum, pelanggaran AD/ART,” ujar Kanang.

Kanang mengatakan PDIP akan menjatuhkan sanksi kepada ABHB bila terbukti menjadi pemakai narkoba. Namun sebelum itu, kata dia, DPD PDIP Jatim harus mengetahui peran ABHB dalam kasus tersebut.

“Kalau ada unsur menjadi pengedar maka sanksi yang diberikan berupa pemecatan tidak hanya anggota DPRD saja, tetapi juga pemecatan dari anggota PDIP."

Baca juga: Pakai Narkoba dan Desersi, 2 Anggota Polres Jember Dipecat

"Tetapi kalau tidak terlalu dalam (hanya pemakai) maka sebatas pemecatan anggota DPRD,” sambung Kanang.

Terkait pemanggilan terhadap ABHB, Kanang lagi-lagi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal terlebih dahulu.

“Sementara kami akan teliti dulu. Karena ini menyangkut nasib orang, dan nama baik partai,” sebut Kanang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau