MADIUN, KOMPAS.com - Tim Bea Cukai Madiun menangkap truk bok bermuatan 80.000 bungkus rokok ilegal di ruas tol Madiun-Surabaya, Jawa Timur.
Ribuan bungkus rokok ilegal dengan modus tanpa dilekati pita cukai itu hendak dibawa ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, MH Adrianadi Santoso yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/9/2025) membenarkan penangkapan sebuah truk yang mengangkut 80.000 bungkus rokok ilegal.
“Ribuan bungkus rokok ilegal itu dikirim dari Madura menuju Cikarang, Jawa Barat. Kami menangkapnya di ruas tol Madiun-Surabaya Kilometer 610 pada Minggu (21/9/2025),” ujar Santoso.
Baca juga: Razia Asongan di Surabaya, Satpol PP Sita 9.500 Batang Rokok Ilegal
Santoso mengatakan penangkapan itu bermula setelah tim Bea Cukai Madiun mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal ke arah Jawa Barat melalui ruas Tol Surabaya-Madiun.
Dari informasi itu, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap sebuah truk bok bernomor polisi G 8267 EZ yang membawa ribuan bungkus rokok ilegal.
“Setelah kami berhentikan dan buka ternyata truk itu membawa rokok ilegal. Bentuknya rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai,” jelas Santoso.
Baca juga: Tukang Becak di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp 480 Juta
Menurut Santoso, 80.000 bungkus rokok yang disita berisi berbagai merk rokok mulai dari GF, KR hingga Ascobar.
Bila dihitung secara rinci, total rokok ilegal yang disita sebanyak 1.587.200 batang.
Akibat 80.000 bungkus rokok ilegal itu, kata Santoso, negara dirugikan sebesar Rp 2.356.992.000.
Sementara total perkiraan nilai 80.000 bungkus rokok ilegal itu sebesar Rp 1.535.798.528.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang sopir dan kernet truk box yang membawa 80.000 rokok ilegal.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim masih terus mengembangkan pemilik barang dan pembeli rokok ilegal tersebut.
“Untuk sementara masih terus kita kembangkan pemilik dan penerimanya,” ujar dia.
Baca juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Malang Gencar Lakukan Sosialisasi
Untuk mencegah rokok ilegal, Santoso menyatakan Bea Cukai Madiun terus melakukan operasi dan patroli pada daerah-daerah yang rawan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun.
Daerah yang diawasi yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Pacitan.
Diberitakan sebelumnya, tertangkap basah menjual rokok ilegal, seorang pemuda berinisial RA (22) harus membayar denda kepada negara hingga Rp 326 juta.
Sanksi pembayaran denda diberlakukan setelah Tim Bea Cukai Madiun menggerebek rumah milik RA (22), oknum pesilat salah satu perguruan pencak silat yang berada di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Baca juga: 6.000 Batang Rokok Ilegal Ditemukan, Beredar di Pelosok Desa Kabupaten Semarang
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara yang dikonfirmasi Kamis (21/8/2025) membenarkan penangkapan RA beserta ratusan ribu batang rokok ilegal.
Selain menangkap RA, tim juga menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas dalam berbagai merek rokok tanpa pita cukai.
“Kami bersama Denpom berhasil mengamankan satu orang pelaku yang menjual rokok ilegal dengan inisial RA (22) dengan barang hasil penindakan sejumlah 144.200 batang pada Jumat (15/8/2025). Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 141.133.091. Pemuda ini dikenakan sanksi administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yakni uang sebesar Rp 326.521.200,” kata Dwi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang