Data tersebut kemudian akan divalidasi ulang oleh Kemensos sebelum diajukan ke BPS untuk pembaruan DTSEN.
Meski demikian, Donny memastikan warga yang merasa berhak namun datanya bermasalah masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kemensos, dan kolektif melalui mekanisme musyawarah kelurahan (musykel) di wilayah masing-masing.
Baca juga: 467 Penerima Bansos di Kota Kediri Dicoret Kemensos karena Terindikasi Judol
Donny menambahkan bahwa munculnya data yang tidak sinkron ini merupakan dampak dari transisi sistem.
Sebelumnya, Kota Malang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini seluruh acuan telah beralih sepenuhnya ke DTSEN.
"Sekarang acuannya tunggal, yaitu DTSEN. Proses inilah yang sedang kami selaraskan agar bantuan dari pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang