SURABAYA, KOMPAS.com - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim) bakal melibatkan 7 pakar Universitas Airlangga (Unair) untuk membahas sengketa lahan eigendom, di Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael.
Dia mendapatkan informasi itu setelah bertemu dengan Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri.
"Beliau menyampaikan, intinya besok akan ada pertemuan atau rapat, beliau mengundang akademisi dari Unair 7 orang," kata Josiah, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Imbas Sengketa Sitaan BLBI, Proses Sertifikasi hingga PBB Desa Sukaharja dan Sukamulya Diblokir BPN
Josiah mengatakan, pihak Kanwil BPN Jatim bersama para akademisi berniat, menyelesaikan sengketa lahan eigendom verponding (E.V.) No. 1278 antara Pertamina dengan warga.
"Topik utama jelas eigendom Nomor 1278 Pertamina ini. Tapi saya juga tadi sampaikan bahwa kita ini punya kasus banyak dari BUMN maupun dari pemerintah terhadap warga Surabaya," ucapnya.
Selain itu, dia juga ingin, Kanwil BPN Jatim memastikan eigendom tersebut sudah masuk Barang Milik Negara (BMN) atau belum.
Guna memastikan usaha warga untuk mengembalikan tanahnya.
Sedangkan, BMN sendiri adalah, aset yang sudah dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
"Kita minta dipastikan apakah aset eigendom 1278 ini sudah masuk BMN atau belum? Kalau belum itu enak lebih lebih mudah penyelesaiannya, tapi kalau sudah, ini yang susah," jelasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Sawit di Aceh Utara, Bupati Dorong Ukur Ulang HGU
Lebih lanjut, Josiah menyebut, pihak BUMN tidak asal klaim lahan yang sudah ditempati oleh masyarakat.
Dia khawatir, parkara tersebut akan mengganggu kestabilan warga setempat.
"Ada baiknya memang jangan ngotot diklaim, karena ini juga menyangkut hajat hidup banyak warga Surabaya. Ini kan menimbulkan ketidakstabilan, ketidakpastian hukum juga," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalsel Bentuk Komite Mediasi Internal, Sengketa Medis RS dan Pasien Tak Perlu Diproses Hukum
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah melakukan mediasi antara warga dengan pihak ATR/BPN Surabaya pada Kamis (18/9/2025).
Dalam mediasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto menyampaikan, klaim tersebut didasari atas surat permohonan tahun 2023 tentang tanah bekas eigendom veponding (EV) nomor 1278 oleh PT Pertamina (Persero).
“Jadi dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan ini memang pelayanan sementara kami hentikan sembari kami melakukan analisis data. Kemudian juga nanti akan kami laporkan ke pimpinan secara berjenjang untuk mencari upaya-upaya penyelesaian dan juga bersurat kepada Pertamina terkait klaim-klaim tersebut,” papar Budi dalam mediasi yang digelar di Kantor BPN I Surabaya, Kamis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang