PAMEKASAN, KOMPAS.com - Surat berisi perjanjian sekolah diminta merahasiakan Kejadian Luar Biasa (KLB) saat keracunan dinilai merugikan penerima menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan, Minggu (21/9/2025).
Salah satunya, Kompas.com menemukan surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Bukhori Murtajih dengan penerima manfaat, SDN Pasanggar 1 Pamekasan.
Korps surat itu atas nama Yayasan Al-Bukhori Murtajih yang berada di Dusun Minian, Desa Pasanggar, Kec. Pegantenan, Pamekasan.
Pada surat itu, pengelola SPPG Al-Bukhori sebagai pihak pertama atas nama Mohammad Habibullah.
Sementara pihak kedua adalah Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali, sebagai penerima manfaat.
Baca juga: Siswa di Pamekasan Muntah Usai Santap Menu MBG, Polisi Lakukan Penyelidikan
Surat perjanjian bermeterai itu sudah ditandatangani kedua pihak. Sayang, dalam surat tidak tercantum tanggal pada bulan Agustus 2025.
Ada tujuh poin kerja sama dalam surat tersebut.
Poin tujuh dinilai memberatkan dan merugikan pihak sekolah.
Isi poin ketujuh, apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, pihak kedua diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Masih pada poin tujuh, kedua pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali, membenarkan adanya perjanjian tersebut. Ia pun mengakui sudah menandatanganinya.
"Saat itu saya tidak menyimak isinya karena kejadiannya cepat," katanya.
Menanggapi poin tujuh, ia merasa pihak sekolah dirugikan.
Sebab, saat hal tidak diinginkan terjadi pada siswa, harus dilakukan tindakan cepat.
"Ya kami dirugikan dengan itu. Saat itu kejadiannya cepat dan saya tanda tangani," ucapnya.
Baca juga: SPPG Klarifikasi Kasus 8 Siswa Muntah setelah Konsumsi MBG di Pamekasan