Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Telusuri Dalang Penggerak Kerusuhan Aksi Akhir Agustus

Kompas.com, 19 September 2025, 12:40 WIB
Izzatun Najibah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sosok yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di beberapa kota pada akhir Agustus 2025.

Aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan berlangsung di sejumlah kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, Jember, dan Sidoarjo dari 29 hingga 31 Agustus 2025.

Akibat kerusuhan tersebut, ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perusakan dan penjarahan yang terjadi di pos polisi serta gedung pemerintahan daerah diperkirakan menyebabkan kerugian material mencapai Rp 256 miliar di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus untuk mengumpulkan informasi terkait kerusuhan ini, termasuk melalui jejak digital.

Baca juga: 2 Tersangka Kerusuhan di Kediri Berafiliasi dengan Kelompok di Jakarta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana

“Kita tetap bekerja dan mengumpulkan informasi sekecil apapun. Perlu diingat, jejak digital elektronik tidak akan bisa hilang,” ujarnya pada Kamis (18/9/2025).

Pihak kepolisian berencana memetakan seluruh informasi yang berkaitan dengan kerusuhan di media sosial untuk proses pendalaman lebih lanjut.

“Ini akan menjadi petunjuk bagi kami untuk memproses dan mendalami. Kami akan mengkluster perbuatan yang dilakukan,” ungkapnya.

Kapolda juga mencurigai adanya dalang yang berperan dalam menggerakkan kerusuhan di Jatim maupun di kota-kota lain, seperti Jakarta, Solo, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, yang memiliki pola serupa.

“Ini akan dianalisis dan dievaluasi. Jika kita melihat adanya serentak di 10 kota ini, terlihat jelas bahwa ada yang menggerakkan,” terangnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi saat kerusuhan.

Baca juga: Eri Cahyadi Beri Penghargaan 37 Warga Surabaya yang Jaga Wilayah Saat Kerusuhan

“Kami perlu membuktikan yang valid untuk menyeret pelaku. Kami tetap akan bekerja. Jika ada informasi penting, jangan ragu untuk sampaikan kepada kami, dan kami akan memberikan kabar mengenai progresnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, selama aksi kericuhan tersebut, sebanyak 997 orang ditangkap, terdiri dari 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur.

Dari jumlah tersebut, 682 orang telah dipulangkan, sementara 315 lainnya masih menjalani proses hukum.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat.

Kemudian, Pasal 173 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, dan UU Darurat Pasal 1 Ayat 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan senjata api tanpa hak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau