SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sosok yang diduga menjadi dalang di balik kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di beberapa kota pada akhir Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan berlangsung di sejumlah kota seperti Surabaya, Malang, Kediri, Jember, dan Sidoarjo dari 29 hingga 31 Agustus 2025.
Akibat kerusuhan tersebut, ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perusakan dan penjarahan yang terjadi di pos polisi serta gedung pemerintahan daerah diperkirakan menyebabkan kerugian material mencapai Rp 256 miliar di wilayah Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa pihaknya masih fokus untuk mengumpulkan informasi terkait kerusuhan ini, termasuk melalui jejak digital.
“Kita tetap bekerja dan mengumpulkan informasi sekecil apapun. Perlu diingat, jejak digital elektronik tidak akan bisa hilang,” ujarnya pada Kamis (18/9/2025).
Pihak kepolisian berencana memetakan seluruh informasi yang berkaitan dengan kerusuhan di media sosial untuk proses pendalaman lebih lanjut.
“Ini akan menjadi petunjuk bagi kami untuk memproses dan mendalami. Kami akan mengkluster perbuatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Kapolda juga mencurigai adanya dalang yang berperan dalam menggerakkan kerusuhan di Jatim maupun di kota-kota lain, seperti Jakarta, Solo, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, yang memiliki pola serupa.
“Ini akan dianalisis dan dievaluasi. Jika kita melihat adanya serentak di 10 kota ini, terlihat jelas bahwa ada yang menggerakkan,” terangnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi saat kerusuhan.
Baca juga: Eri Cahyadi Beri Penghargaan 37 Warga Surabaya yang Jaga Wilayah Saat Kerusuhan
“Kami perlu membuktikan yang valid untuk menyeret pelaku. Kami tetap akan bekerja. Jika ada informasi penting, jangan ragu untuk sampaikan kepada kami, dan kami akan memberikan kabar mengenai progresnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, selama aksi kericuhan tersebut, sebanyak 997 orang ditangkap, terdiri dari 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 682 orang telah dipulangkan, sementara 315 lainnya masih menjalani proses hukum.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat.
Kemudian, Pasal 173 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, dan UU Darurat Pasal 1 Ayat 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan senjata api tanpa hak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang