BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi pria inisial MHK (23) yang telah tinggal di sebuah desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam 10 tahun terakhir.
Meskipun berstatus sebagai warga negara Malaysia, MHK memiliki orangtua warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Pakishaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dimana dirinya telah tinggal sejak berusia 13 tahun.
Deportasi itu dilakukan setelah MHK menjalani hukuman pidana atas pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Baca juga: Kapal Nelayan Asal Pekalongan Terdampar di Pantai Tulungagung, 27 ABK Dievakuasi
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan, pihaknya telah mendeportasi MHK ke negara asalnya, Malaysia pada Rabu (3/9/2025).
“Deportasi ke Malaysia terhadap MHK dilakukan hari ini melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Rini, Rabu.
Rini mengatakan pihaknya mendeportasi MHK setelah PN Tulungagung pada 20 Agustus 2025 lalu menjatuhkan vonis denda pidana sebesar Rp 3 juta atas pelanggaran keimigrasian.
Majelis hakim PN Tulungagung menyatakan MHK terbukti melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah MHK menjalankan pidana dengan membayar denda, maka Kantor Imigrasi Blitar menjalankan tindakan administratif berupa deportasi,” ujarnya.
Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Tulungagung, WN Malaysia Ditangkap Kantor Imigrasi Blitar
Rini mengatakan, petugas intelijen dan penindakan pada Kantor Imigrasi Blitar menahan MHK pada operasi pengawasan keimigrasian pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.
Petugas menjemput MHK dari rumah yang telah ia tinggali bersama kedua orangtuanya selama 10 tahun di Desa Pakishaji, Tulungagung.
“Kasus ini sepertinya disebabkan oleh ketidaktahuan keluarga MHK tentang keimigrasian,” ujar Rini.
Baca juga: Polres Tulungagung Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 1,2 Kg Sabu
Menurut Rini, kedua orangtua MHK diduga merupakan buruh migran asal Tulungagung yang pernah lama tinggal dan bekerja di Malaysia.
Dalam periode itu, ibu MHK hamil sehingga MHK tercatat sebagai warga negara Malaysia setelah dilahirkan.
Selanjutnya, sekitar 10 tahun lalu ketika MHK berusia sekitar 13 tahun, kedua orangtuanya pulang dan menetap di kampung halamannya di Tulungagung dengan membawa serta MHK.
Deportasi terhadap pemuda yang telah tinggal di Desa Pakishaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung sejak berusia 13 tahun itu dilakukan setelah MHK menjalani vonis di Pengadilan Negeri Tulungagung atas pelanggaran keimigrasian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang