TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap pengedar narkoba jenis sabu diduga jaringan internasional.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram.
"Ini merupakan barang bukti sabu terbesar yang pernah kami ungkap, peredarannya di Tulungagung," kata Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi di kantornya, Kamis (14/08/2025).
Pelaku peredaran narkoba jenis sabu yang kini ditetapkan tersangka itu berinisial MB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Akibat Puntung Rokok, Tempat Produksi Meja Biliar di Tulungagung Terbakar
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di Tulungagung.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Kurir Sabu 10 Kg Dalam Kemasan Teh Ditangkap, Bosnya Masih Berkeliaran
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MB, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Pelaku MB ditangkap polisi di salah satu rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 1,2 kilogram.
Kepada polisi, MB mengaku menerima paket narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dari bandar berinisial S pada bulan Juni 2025.
"Dari 2 kilogram sabu, paket dibagi dalam ukuran kecil sesuai permintaan pembeli," terang Taat Resdi.
Kemudian oleh tersangka MB, paket narkoba jenis sabu tersebut disebar sebagian melalui sistem ranjau di sejumlah titik di Kecamatan Kauman dan Kecamatan Boyolangu, dengan total distribusi sekitar 800 gram. Sedangkan sisanya, 1,2 kilogram diamankan oleh polisi pada saat penangkapan.
"Bandar menempatkan paket sabu di titik tertentu, kemudian diambil oleh kurir yakni tersangka MB," terang Taat Resdi.
MB juga sempat menerima kiriman sabu seberat 500 gram pada bulan Maret 2025 lalu dengan modus serupa, dan diedarkan sepenuhnya. Dari transaksi tersebut, tersangka MB menerima upah sekitar Rp 5 juta.
"Tersangka MB mendapat uang tunai sebagai bayaran kisaran Rp 15 juta untuk paket sabu 2 kilogram, dan Rp 5 juta untuk paket sebelumnya. Serta keuntungan sampingan berupa sabu untuk konsumsi pribadi," terang Taat Resdi.
Saat ini, tersangka MB berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tulungagung guna pengembangan kasus tersebut. Polisi juga memburu pelaku berinisial S yang disebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu ke MB.
Polisi juga memperluas penyelidikan jaringan narkoba lintas kota, bahkan merupakan jaringan internasional. Sebab dari kemasan barang bukti berupa sabu identik dari luar negeri.
"Kemasan minuman teh dengan tulisan huruf Mandarin adalah ciri khas jaringan narkoba di Asia Tenggara,” terang Taat Resdi.
Atas perbuatannya, tersangka MB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.
"Ancaman hukuman tersangka MB tidak main-main, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar," terang Taat Resdi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang