SIDOARJO, KOMPAS.com - Keluarga balita 2,5 tahun, Hanania Fatin Majida melaporkan Klinik Siaga Medika ke Polresta Sidoarjo atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Hanania, balita asal Sidoarjo, Jawa Timur meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Klinik Siaga Medika selama lima hari, 30 Mei-4 Juni 2025.
Ia mengalami panas tinggi, kejang, dan pembengkakan pada kedua pergelangan tangannya.
Pasien sempat dirujuk ke RSUD Sidoarjo tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan karena kondisi yang sudah kritis.
Kini, ibu pasien Siti Aini (35) didampingi tim kuasa hukum melaporkan pihak klinik ke Polresta Sidoarjo melalui LP: LPB/ 234 1 VIl 12025|JATIMRESTA SDA tanggal 3 September 2025.
Baca juga: Klinik Siaga Medika di Sidoarjo Buka Suara Terkait Meninggalnya Balita Hanania
Tim kuasa hukum pasien, Rendi Septi Fauzan mengatakan, keluarga korban melaporkan ke Klinik Siaga Medika terkait adanya dugaan malpraktik.
“Di mana pasien yang awalnya hanya demam biasa dirawat inap di sana kemudian terjadinya timbul infeksi yang diakibatkan kemungkinan karena kurang tepatnya pemasangan infus,” kata Rendi, Rabu (3/8/2025).
Pihak keluarga pasien menduga, kurang tepatnya pemasangan infus menyebabkan terjadinya pembengkakan pada lengan kanan dan kiri pasien.
Akibat dugaan kelalaian penanganan tersebut, pihak keluarga mengaku sempat kesulitan untuk melakukan rujukan ke RSUD Sidoarjo hingga akhirnya nyawanya tidak tertolong.
“Pasien dirawat tanggal 30 Mei dan tanggal 4 dirujuk ke rumah sakit. Meninggalnya di RSUD Sidoarjo karena keterlambatan untuk penanganan kritis,” terangnya.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Balita Hanania yang Sempat Dirawat di Klinik Sidoarjo
Terkait status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (BPI) milik keluarga pasien, yang diketahui tidak aktif sehingga sempat menjadi kendala kecepatan rujukan, keluarga mengaku tidak mengetahuinya.
“Sebenarnya waktu itu info dari klinik ke pasien tidak aktif. Cuma ketika waktu sebelum dirujuk dan ingin dirujuk ke rumah sakit ternyata dipastikan BPJS nya masih aktif dan bisa dipakai,” ujarnua.
Keluarga korban berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut agar pihak klinik bertanggungjawab atas hilangnya nyawa.
“Saya cuma mau keadilan,” kata Siti Aini dengan isak tangis usai melapor ke Polresta Sidoarjo.
Pasal yang dilaporkan adalah 359 KUHP dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang