BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja yang cukup luas di pekarangan belakang rumah warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Penemuan ini berawal dari interogasi terhadap seorang pelaku yang terlibat dalam upaya penyerangan ke Mapolres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.
Ladang ganja yang ditemukan berukuran cukup besar, meskipun terletak di pekarangan belakang rumah pemilik ladang sekaligus pemilik tanaman ganja.
Yudho menyebutkan bahwa pihaknya menemukan lebih dari 800 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.
Baca juga: 1 dari 5 Terpidana Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru Dipindah ke Lapas Surabaya, Kenapa?
“Berapa pohon tadi sampai tadi subuh baru kelar kita cabutin. Lebih 800 batang. Ada yang masih bibit. Ada yang sudah dipanen,” ungkapnya.
Kapolres tidak bersedia mengungkap identitas pemilik ladang ganja tersebut, meskipun yang bersangkutan telah ditahan pihak Satresnarkoba Polres Blitar Kota.
Menurut Yudho, pemilik ladang ganja itu sudah menanam tanaman terlarang tersebut sejak dua tahun lalu dan telah beberapa kali melakukan panen serta memasarkan ganja hingga ke luar daerah.
Pengungkapan ladang ganja ini juga berkaitan dengan penangkapan seorang bandar narkotika jenis sabu, yang berhasil ditangkap berkat pengembangan dari interogasi pelaku kerusuhan yang mengonsumsi sabu.
Secara keseluruhan, Yudho menjelaskan, pihaknya telah menangkap 143 orang selama bentrokan antara pihak kepolisian dan massa di simpang empat Jalan Sudirman Kota Blitar.
Baca juga: Sidang Pledoi Ladang Ganja Gunung Semeru, 5 Terdakwa Klaim Belum Terima Keuntungan Apa pun
Dari jumlah tersebut, 29 orang dan anak di bawah umur dilanjutkan proses hukumnya.
“Penyidik telah menetapkan 10 orang dewasa sebagai tersangka dan 19 anak pelaku. Namun, hanya 10 yang kita tahan, sementara 19 anak tidak,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberlakukan pasal tindak pidana ringan terhadap 24 orang dewasa dan anak atas konsumsi minuman keras dan pelanggaran lainnya.
Sebanyak 114 orang saat ini dalam proses pemulangan dengan syarat menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa, komandan koramil, kepala polsek, dan tokoh agama di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang