Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa pengurus tidak membuat rancangan kerja pendapatan, sehingga biaya operasional dan pendapatan dari dana bergulir tidak dapat dirinci.
Baca juga: Enam Tersangka Korupsi BPR Bank Pasar Semarang Ditangkap, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar
“Akhirnya, tidak tertata dengan baik. Pendapatan berkurang dan biaya operasional menjadi besar. Operasional besar ini menjadi perbuatan melawan hukum sehingga menurut inspektorat menjadi kerugian negara,” tuturnya.
Mengenai adanya tersangka lain, Arfan tidak menutup kemungkinan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa LKK di kelurahan lain akan dibidik dalam modus dan kasus yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, Purnoko ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Ia dijerat dengan pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang