Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 620 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LKK Madiun Ditahan Jaksa

Ia merupakan tersangka kasus korupsi penyimpangan dana bergulir pada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijaya Kusuma, yang berlokasi di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Mengenakan rompi berwarna pink, berkacamata, dan bermasker, Purnoko digiring dua anggota TNI dan penyidik menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman Kantor Kejari Kota Madiun.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Purnoko tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan sehat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, didampingi Kasi Intel, Dicky Andi Firmansyah, mengonfirmasi bahwa Purnoko ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti yang kami peroleh, kami tetapkan ketua LKK, Purnoko Ade alias Ipung, sebagai tersangka. Hasil kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 620 juta,” kata Arfan.

Kasus ini bermula ketika LKK Wijaya Kusuma menerima bantuan dana bergulir sebesar Rp 600 juta.

Dana tersebut seharusnya dikelola dan digulirkan kembali kepada masyarakat.

Namun, menurut Arfan, banyak pinjaman yang macet selama periode 2019-2025.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pengelolaan dana bergulir tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan wali kota Madiun.

“Sasaran warga yang diberikan pinjaman seharusnya adalah warga yang tidak mampu dan memiliki usaha mikro. Namun kenyataannya, pinjaman diberikan kepada masyarakat umum yang tidak memiliki usaha mikro,” ujar Arfan.

Ia menambahkan, sesuai aturan, seharusnya dilakukan analisis kredit untuk menentukan kelayakan calon peminjam.

Namun, tidak ada agunan yang diberikan calon peminjam kepada pengurus.

Bahkan, jika ada agunan, nilainya tidak sepadan dengan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan.

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa pengurus tidak membuat rancangan kerja pendapatan, sehingga biaya operasional dan pendapatan dari dana bergulir tidak dapat dirinci.

“Akhirnya, tidak tertata dengan baik. Pendapatan berkurang dan biaya operasional menjadi besar. Operasional besar ini menjadi perbuatan melawan hukum sehingga menurut inspektorat menjadi kerugian negara,” tuturnya.

Mengenai adanya tersangka lain, Arfan tidak menutup kemungkinan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa LKK di kelurahan lain akan dibidik dalam modus dan kasus yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Purnoko ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Ia dijerat dengan pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/29/155156978/rugikan-negara-rp-620-juta-tersangka-kasus-korupsi-dana-bergulir-lkk-madiun

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com