Meskipun menghormati proses hukum, vonis yang ringan dianggap tidak sebanding dengan trauma yang dialami para korban.
"Keluarga korban jelas tidak puas karena putusannya berbeda dari tuntutan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya, terutama mengingat restitusi juga belum dibayar semuanya," tegas Ahmad Mukmin.
Kasus predator anak ini terbongkar ketika Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap PBS pada 3 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga dua korban awal, AR (11) dan AA (17).
Baca juga: Kejelian Guru Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kulon Progo, Seorang Kakek Ditahan
Melalui pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa korban bertambah lima orang lagi.
Dengan demikian, total korban kebejatan PBS mencapai tujuh anak laki-laki.
Atas perbuatannya, PBS terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara, yang berarti vonis 8 tahun yang diterima PBS hanya sedikit di atas setengah dari ancaman hukuman maksimal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang