LUMAJANG, KOMPAS.com - Kakek berinisial SP (65) warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi gara-gara hendak menyetubuhi tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun.
Penangkapan ini bermula saat ibu korban memergoki SP hendak menyetubuhi putrinya.
"Kami baru saja amankan kakek berusia 65 tahun yang hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Satu Anggota Polisi di Lembata Dipecat
Kala itu, korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka, tiba-tiba dipanggil dan diajak masuk ke rumah kakek bejat ini.
Di sana, kakek tersebut tiba-tiba membuka pakaian korban dan pakaiannya sendiri dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Beruntung, belum sampai pemerkosaan terjadi, ibu korban memergoki aksi bejat sang kakek dan langsung berteriak minta pertolongan.
"Kejadiannya di rumah kakek itu, korban sudah ditindih tapi belum sampai disetubuhi sudah kepergok ibunya korban," kata Untoro.
Kakek bejat itu pun langsung melarikan diri keluar dari rumahnya.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan pelaku.
Baca juga: Modus Bujuk Rayu dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Kini, Kakek SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang.
"Kakek SP sudah kita amankan dan statusnya saat ini sudah tersangka," jelasnya.
Menurut Untoro, hasil penyelidikan sementara menunjukkan, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun kepada korban.
"Ngakunya baru sekali terus kepergok, iming-iming gak ada," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang