Salin Artikel

Kakek Predator Tujuh Anak di Malang Divonis 8 Tahun, di Bawah Tuntutan Jaksa

Vonis yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi kepada korban) senilai Rp 104 juta.

Putusan ini mengakhiri persidangan yang sempat tertunda selama dua minggu.

Vonis tersebut hanya dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Tuntutan kami adalah 12 tahun, namun majelis hakim memiliki pertimbangan hukumnya sendiri," ujar JPU, Dewangga Kurniawan, setelah persidangan.

Di sisi lain, majelis hakim mendasarkan vonis ringannya pada beberapa faktor.

Diantaranya, usia terdakwa berinisial PBS dianggap sudah berusia lanjut. Kemudian, kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit lambung.

Selanjutnya, orang tua salah satu korban memberikan maaf kepada terdakwa.

Terakhir, terdakwa dinilai kooperatif di akhir persidangan meskipun sempat menyangkal karena malu di awal, dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya seiring berjalannya persidangan.

Terkait restitusi, JPU menjelaskan bahwa terdakwa baru sanggup membayar Rp 50 juta dari total Rp 104 juta yang ditetapkan.

Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebaliknya, terdakwa PBS langsung menerima vonis tersebut.

"Sikap kami masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan itu," ungkap Dewangga.

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mukmin, mengatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.

Meskipun menghormati proses hukum, vonis yang ringan dianggap tidak sebanding dengan trauma yang dialami para korban.

"Keluarga korban jelas tidak puas karena putusannya berbeda dari tuntutan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya, terutama mengingat restitusi juga belum dibayar semuanya," tegas Ahmad Mukmin.

Kasus predator anak ini terbongkar ketika Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap PBS pada 3 Januari 2025.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga dua korban awal, AR (11) dan AA (17).

Melalui pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa korban bertambah lima orang lagi.

Dengan demikian, total korban kebejatan PBS mencapai tujuh anak laki-laki.

Atas perbuatannya, PBS terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara, yang berarti vonis 8 tahun yang diterima PBS hanya sedikit di atas setengah dari ancaman hukuman maksimal.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/27/173131978/kakek-predator-tujuh-anak-di-malang-divonis-8-tahun-di-bawah-tuntutan-jaksa

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com