Vonis yang dibacakan pada Rabu (27/8/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo, juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta dan kewajiban membayar restitusi (ganti rugi kepada korban) senilai Rp 104 juta.
Putusan ini mengakhiri persidangan yang sempat tertunda selama dua minggu.
Vonis tersebut hanya dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
"Tuntutan kami adalah 12 tahun, namun majelis hakim memiliki pertimbangan hukumnya sendiri," ujar JPU, Dewangga Kurniawan, setelah persidangan.
Di sisi lain, majelis hakim mendasarkan vonis ringannya pada beberapa faktor.
Diantaranya, usia terdakwa berinisial PBS dianggap sudah berusia lanjut. Kemudian, kondisi kesehatan terdakwa yang memiliki riwayat penyakit lambung.
Selanjutnya, orang tua salah satu korban memberikan maaf kepada terdakwa.
Terakhir, terdakwa dinilai kooperatif di akhir persidangan meskipun sempat menyangkal karena malu di awal, dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya seiring berjalannya persidangan.
Terkait restitusi, JPU menjelaskan bahwa terdakwa baru sanggup membayar Rp 50 juta dari total Rp 104 juta yang ditetapkan.
Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebaliknya, terdakwa PBS langsung menerima vonis tersebut.
"Sikap kami masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa menerima putusan itu," ungkap Dewangga.
Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mukmin, mengatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.
Meskipun menghormati proses hukum, vonis yang ringan dianggap tidak sebanding dengan trauma yang dialami para korban.
"Keluarga korban jelas tidak puas karena putusannya berbeda dari tuntutan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya, terutama mengingat restitusi juga belum dibayar semuanya," tegas Ahmad Mukmin.
Kasus predator anak ini terbongkar ketika Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap PBS pada 3 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga dua korban awal, AR (11) dan AA (17).
Melalui pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa korban bertambah lima orang lagi.
Dengan demikian, total korban kebejatan PBS mencapai tujuh anak laki-laki.
Atas perbuatannya, PBS terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perlu diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara, yang berarti vonis 8 tahun yang diterima PBS hanya sedikit di atas setengah dari ancaman hukuman maksimal.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/27/173131978/kakek-predator-tujuh-anak-di-malang-divonis-8-tahun-di-bawah-tuntutan-jaksa