Kemudian, tersangka MAS berusaha mengklarifikasi dengan mendatangi pelapor.
“Namun saat mendatangi pelapor, terjadi cekcok. Kemudian berkerumun. Lalu melakukan pemukulan tersebut,” tutur Ichsan.
Baca juga: Bupati Situbondo Bantah Ada Kekerasan terhadap Wartawan Saat Demo LSM
Mengenai pertimbangan menahan MAS, kata Ichsan, yakni karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dengan demikian, penyidik mengkhawatirkan tersangka MAS melarikan diri.
Tersangka MAS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sesuai pasal itu, tersangka MAS terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Ichsan mengatakan bahwa penyidik dalam pekan ini akan melimpahkan berkas tersangka MAS ke jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang