JEMBER, KOMPAS.com - Kasus 56 sopir ambulans desa di Jember yang belum digaji selama 7 bulan mulai menemukan titik terang.
Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) agar mencairkan honor dan mengadakan kontrak melalui skema badan layanan umum daerah (BLUD).
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris mengatakan bahwa secara regulasi memang tidak ada payung hukum untuk menggaji mereka.
Sebab, 56 sopir ambulans tak terdata dalam database BKN dan tak mengikuti seleksi PPPK.
"Karena enggak ada cantolan hukumnya, maka di situ kami menginstruksikan kepada dinas tetap digaji walaupun tidak sesuai nominal seperti gaji biasanya," ucapnya.
Baca juga: 53 Sopir Ambulans di Jember Tak Digaji 7 Bulan, Ini Solusi Dinkes
Menurutnya, solusi yang pas yakni menggaji mereka melalui anggaran BLUD. Ia mengimbau agar Dinkes menginstruksikannya kepada masing-masing puskesmas.
"Sopir ambulans yang tidak dipekerjakan mulai bulan ini harus segera diperkerjakan dengan menandatangani kontrak awal lagi melalui BLUD," katanya.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu juga meminta agar Dinkes tetap memperkerjakan dan memberikan kontrak baru bagi para sopir ambulans tersebut.
Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman mengaku siap untuk menggaji mereka, tetapi aspek kehati-hatian tetap diutamakan.
Ia masih mencari solusi dan petunjuk sebagai dasar.
"Kita gaji dengan anggaran BLUD, karena kalau APBD tidak memungkinkan dan tidak dibolehkan untuk menggaji R4," katanya kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2025).
Helmi menuturkan, kemungkinan besar gaji 7 bulan para sopir ambulans bisa dikeluarkan akhir bulan ini menggunakan BLUD.
"Jadi intinya kemanusiaan saja, masing-masing puskesmas nanti yang akan mengeluarkan itu sesuai dengan kemampuan dari masing-masing Puskesmas," katanya.
Demikian juga mengenai pemberian kontrak kerja baru kepada mereka.
Sementara itu, Leo Arta Pranata, sopir ambulans Desa Arjasa, Jember mengaku terus berkomunikasi dengan pihak Dinkes untuk menagih rekomendasi yang diberikan anggota dewan.
"Harapan saya semoga rekomendasi hasil rapat tanggal 13 tersebut benar-benar segera di-follow up dan hak kami segera dapat diterima secara utuh," ujarnya.
Baca juga: Ditabrak Mobil Ambulans, Ibu di Bangka Belitung Tewas, 2 Anak Selamat
Pada 13 Agustus lalu, sejumlah sopir ambulans yang belum menerima gaji itu akhirnya duduk bersama anggota dewan setelah dua kali surat permintaan rapat dengar pendapat dilayangkan.
Sebanyak 56 sopir ambulans tersebut belum menerima gaji sejak Januari 2025 hingga sekarang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang