Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan, Kejati Geledah Kantor BUMD Jatim di 4 Lokasi

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 19:21 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah empat lokasi di Kota Probolinggo, Kota Surabaya dan Gresik pada Selasa (19/8/2025).

Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN).

"Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto kepada wartawan Selasa sore.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Peserta Jalan Sehat HUT Ke-80 RI di Ngawi Ditangkap, Pelaku Sudah Curi di 30 Lokasi di Jatim

Lokasi pertama di kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda Nomer 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. 

Kedua, di kantor PT DABN Jalan Ibrahim Zahir Nomer 181–183 Kabupaten Gresik.

Baca juga: Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Jatim Bawa 30 Tuntutan

Ketiga, kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Nomer 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo,

Terakhir di Kantor KSOP  Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo. 

Windhu Sugiarto mengatakan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

"Penggeledahan didampingi petugas keamanan dari POM TNI," katanya kepada wartawan Selasa sore.

PT DABN adalah anak perusahaan BUMD Jatim PT PJU. Pada 2010, PT DABN memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan No. KP.330 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010. 

PT. DABN telah memiliki izin sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dari Menteri Perhubungan No. KP. 1009 tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011.

Pada 20 Agustus 2017, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV Probolinggo mewakili Kementerian Perhubungan dengan BUP PT. DABN. 

Pada 21 Desember 2017, juga telah ditandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT. DABN di Pelabuhan Probolinggo antara KSOP Kelas IV Probolinggo dengan PT. DABN.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau