SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah empat lokasi di Kota Probolinggo, Kota Surabaya dan Gresik pada Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN).
"Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto kepada wartawan Selasa sore.
Lokasi pertama di kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda Nomer 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kedua, di kantor PT DABN Jalan Ibrahim Zahir Nomer 181–183 Kabupaten Gresik.
Baca juga: Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Jatim Bawa 30 Tuntutan
Ketiga, kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN Nomer 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo,
Terakhir di Kantor KSOP Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Windhu Sugiarto mengatakan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
"Penggeledahan didampingi petugas keamanan dari POM TNI," katanya kepada wartawan Selasa sore.
PT DABN adalah anak perusahaan BUMD Jatim PT PJU. Pada 2010, PT DABN memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan No. KP.330 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010.
PT. DABN telah memiliki izin sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dari Menteri Perhubungan No. KP. 1009 tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011.
Pada 20 Agustus 2017, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) antara KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV Probolinggo mewakili Kementerian Perhubungan dengan BUP PT. DABN.
Pada 21 Desember 2017, juga telah ditandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT. DABN di Pelabuhan Probolinggo antara KSOP Kelas IV Probolinggo dengan PT. DABN.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang