SITUBONDO, KOMPAS.com - Polres Situbondo, Jawa Timur memperbolehkan kegiatan sound horeg untuk kegiatan karnaval di seluruh wilayah Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan memperbolehkan sound horeg selama sesuai dengan batas penggunaan yang telah ditentukan.
"Selama mereka mengikuti aturan yang telah ditentukan, maka boleh," kata Rezi pada Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, pihak Polres Situbondo mengacu kepada Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025 yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Gubernur, dan Pangdam Brawijaya.
Baca juga: PHRI Lumajang Sebut Sound Horeg Ganggu Kenyamanan Turis Asing
Surat tersebut mengatur tentang kebisingan sound system.
"Kami mengacu dan memakai surat edaran bersama," ucapnya.
Menurutnya, selama karnaval menggunakan sound system dengan volume di bawah 120 desibel, dianggap tidak melanggar aturan yang telah ditentukan bersama.
Tidak hanya itu, Polres Situbondo mengimbau agar kegiatan karnaval selama momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tidak dilakukan di Jalan Nasional Pantura.
Adapun untuk jalan desa dan kabupaten diperbolehkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang