SURABAYA , KOMPAS.com - Pengusaha sound horeg asal Blitar, Jawa Timur mengklaim selalu mengantongi izin sebelum penyelenggaraan karnaval dimulai.
Sebelumnya, Polda Jatim memberikan ultimatum apabila penyelenggara sound horeg tidak mematuhi aturan Surat Edaran (SE) maka akan dibubarkan paksa.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penyelenggaraan karnaval sound horeg wajib mendapatkan izin dari kepolisian.
Menanggapi hal itu, pengusaha sound horeg Muzahidin Brewog mengaku dia tidak akan menerima tawaran penyelenggara karnaval apabila tidak ada izin.
“Kalau nggak ada izin kita juga gak mau. Kalau nggak ada izin, siapa nanti yang mau tanggung jawab, kita nggak mau,” kata Brewog, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Ultimatum Sound Horeg yang Langgar Aturan, Polda Jatim: Penyelenggara Harus Tanggung Jawab
Brewog bilang, sebelum menerima tawaran job karnaval sound horeg, dia akan memastikan keamanan dan izin mulai dari tingkat RT hingga aparat keamanan desa.
“Kita datang sudah lengkap. Saya juga pasti tanya keamanannya, perangkat desanya gimana,” bebernya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa acara karnaval sound horeg kerap mendapat dukungan dari pemerintah desa.
“Acara ini kan juga didukung pemerintah desa. Karena memang acaranya masyarakat desa, agenda tahunan,” terang Brewog.
Dia juga mengaku tidak akan menerima job untuk daerah tertentu apabila ada larangan dari pemerintah kota/kabupaten setempat.
“Ada beberapa daerah yang dilarang, jadi kita nggak akan main terutama wilayah Mojokerto dan Gresik itu gak boleh, jadi acaranya gagal semua,” pungkasnya.
Baca juga: Sepanjang 2025, Jumlah Pasien THT di RSUD Lumajang Tembus 2.480 Pasien, Akibat Sound Horeg?
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama TNI/Polri menerbitkan SE 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system.
SE Bersama yang mengatur sound horeg mengultimatum beberapa poin.
Di antaranya tingkat kebisingan maksimal untuk statis (120 dBA) dan nonstatis (85 dBA).
Kemudian, wajib memiliki izin dari kepolisian hingga tidak diperbolehkan adanya tindakan pelanggaran hukum seperti penggunaan narkoba, tindakan anarkis, pornografi, pornoaksi.
Apabila ditemukan pelanggaran, Polda Jatim bakal menindak tegas dengan melakukan penghentian paksa acara sound horeg tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang