Editor
Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan survei ulang dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
"Silakan ajukan keberatan secara tertulis. Kami akan turun ke lapangan dan menilai ulang jika memang ada ketidaksesuaian," kata dia.
Baca juga: PBB Dibatalkan, Demo di Pati Tetap Digelar Hari Ini, Tuntutan Kini Minta Bupati Mundur
Dilansir dari bapenda.banggaikab.go.id, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan.atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian bangunan yakni jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya.
Hal yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut yakni jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga/dergama khusus, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.
Adapun subjek dan wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas pembangunan.
Sementara itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PBB Warga Jombang Naik dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Bapenda: Ada yang Sampai Ribuan Persen."
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang