Joko bahkan melakukan aksi protes dengan membawa uang koin ke Kantor Bapenda untuk membayar pajak.
Ia mengungkapkan, sejak tahun 2024, nilai pajak tanah dan bangunannya naik dari Rp 300.000 per tahun menjadi Rp 1,2 juta per tahun.
Baca juga: Bupati Jombang Minta Warga Penerima Jangan Jual Beras Bansos ke Toko
“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” kata Fattah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Kenaikan PBB-P2 yang mencapai 400 persen membuat Fattah merasa tertekan.
Untuk melunasi tagihan pajak tersebut, ia terpaksa membongkar celengan anaknya dan membawanya ke Kantor Bapenda.
Beberapa warga lainnya juga melakukan langkah serupa sebagai bentuk protes atas tingginya kenaikan PBB-P2.
Menanggapi keluhan tersebut, Hartono, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 disebabkan oleh pendataan ulang Nilai Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2023.
Pendataan ini menyebabkan beberapa kawasan mengalami kenaikan nilai NJOP, yang berdampak pada tarif PBB-P2, terutama di kawasan perkotaan.
Hartono mengungkapkan bahwa sejak 2024, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi warga yang merasa keberatan untuk mengajukan protes.
“Jika ada yang keberatan dengan tarif PBB-P2, kami bisa melakukan survei ulang di lapangan. Dan, jika diperlukan, Bapenda bisa melakukan revisi nilai pajak,” ujar Hartono.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan resmi jika merasa keberatan, agar pihaknya dapat melakukan survei ulang ke lapangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang