Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar PBB-P2 dari Rp 300.000 Jadi Rp 1,2 Juta, Warga Jombang Protes, Bayar Pajak Pakai Uang Koin

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 16:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Aksi tak biasa dilakukan sejumlah warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025).

Mereka datang untuk membayar pajak, tetapi dengan membawa uang koin.

Uang koin tersebut dibawa dalam sebuah galon, lalu dihitung secara manual di tempat pelayanan pembayaran pajak.

Setelah dihitung, uang koin tersebut kemudian diserahkan kepada petugas sesuai jumlah yang wajib dibayarkan.

Baca juga: Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan, Tapi Penilaian Ulang

Salah satu warga, Joko Fattah, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, yang dinilai terlalu tinggi.

Sejak 2024, sebut dia, nilai pajak tanah dan bangunan miliknya naik dari Rp 300.000 per tahun menjadi Rp 1,2 juta per tahun.

“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” kata Fattah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: PBB Batal Naik, Demo Pati Tetap Jalan, Bupati Sudewo: Ini Tidak Murni, Ada yang Menunggangi

Kenaikan PBB-P2 hingga 400 persen membuat Fattah pusing.

Untuk melunasi tagihan pajak tersebut, ia terpaksa membongkar celengan anaknya kemudian dibawa ke Kantor Bapenda.

Langkah serupa, ujar dia, juga dilakukan beberapa warga lainnya.

Sebagai bentuk protes atas tingginya kenaikan PPB-P2, mereka membawa uang koin, dihitung di tempat pembayaran, lalu diserahkan kepada petugas pelayanan pembayaran pajak.

Baca juga: Kenaikan PBB Pati 250 Persen Dibatalkan, Bupati Janjikan Pengembalian Uang bagi yang Sudah Bayar

Alasan kenaikan PBB-P2 Jombang 

Sementara itu, Hartono, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono mengungkapkan, kenaikan tarif pajak PBB-P2 berawal dari pendataan ulang Nilai Objek Pajak (NJOP) pada 2023.

Dari pendataan ulang tersebut terdapat beberapa kawasan yang mengalami kenaikan nilai NJOP, yang kemudian memengaruhi nilai tarif PBB-P2, terutama di kawasan perkotaan.

Hartono menjelaskan, sejak diterapkan pada 2024, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada setiap warga yang merasa keberatan dengan tarif PBB-P2.

Ia tidak menampik bahwa sejak 2024 telah banyak masyarakat yang mengajukan keberatan atas besaran tarif PBB-P2.

Atas keberatan yang diajukan masyarakat, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan survei ulang atau rezoning, serta mengkonfirmasi ulang dengan pemerintah desa maupun pihak-pihak yang memiliki kompetensi.

“Jika ada yang keberatan dengan tarif PBB-P2, kami bisa melakukan survei ulang di lapangan. Dan, jika diperlukan, Bapenda bisa melakukan revisi nilai pajak,” kata Hartono, Selasa.

Terkait tarif PBB-P2, Hartono mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.

Dari permohonan tersebut, pihaknya akan melakukan survei ulang ke lapangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau