JOMBANG, KOMPAS.com - Aksi tak biasa dilakukan sejumlah warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Senin (11/8/2025).
Mereka datang untuk membayar pajak, tetapi dengan membawa uang koin.
Uang koin tersebut dibawa dalam sebuah galon, lalu dihitung secara manual di tempat pelayanan pembayaran pajak.
Setelah dihitung, uang koin tersebut kemudian diserahkan kepada petugas sesuai jumlah yang wajib dibayarkan.
Baca juga: Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang: Bukan Kenaikan, Tapi Penilaian Ulang
Salah satu warga, Joko Fattah, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang, yang dinilai terlalu tinggi.
Sejak 2024, sebut dia, nilai pajak tanah dan bangunan miliknya naik dari Rp 300.000 per tahun menjadi Rp 1,2 juta per tahun.
“Kalau naik sedikit ya wajar. Tapi ini naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 1 juta lebih,” kata Fattah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: PBB Batal Naik, Demo Pati Tetap Jalan, Bupati Sudewo: Ini Tidak Murni, Ada yang Menunggangi
Kenaikan PBB-P2 hingga 400 persen membuat Fattah pusing.
Untuk melunasi tagihan pajak tersebut, ia terpaksa membongkar celengan anaknya kemudian dibawa ke Kantor Bapenda.
Langkah serupa, ujar dia, juga dilakukan beberapa warga lainnya.
Sebagai bentuk protes atas tingginya kenaikan PPB-P2, mereka membawa uang koin, dihitung di tempat pembayaran, lalu diserahkan kepada petugas pelayanan pembayaran pajak.
Baca juga: Kenaikan PBB Pati 250 Persen Dibatalkan, Bupati Janjikan Pengembalian Uang bagi yang Sudah Bayar
Sementara itu, Hartono, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono mengungkapkan, kenaikan tarif pajak PBB-P2 berawal dari pendataan ulang Nilai Objek Pajak (NJOP) pada 2023.
Dari pendataan ulang tersebut terdapat beberapa kawasan yang mengalami kenaikan nilai NJOP, yang kemudian memengaruhi nilai tarif PBB-P2, terutama di kawasan perkotaan.
Hartono menjelaskan, sejak diterapkan pada 2024, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada setiap warga yang merasa keberatan dengan tarif PBB-P2.
Ia tidak menampik bahwa sejak 2024 telah banyak masyarakat yang mengajukan keberatan atas besaran tarif PBB-P2.
Atas keberatan yang diajukan masyarakat, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan survei ulang atau rezoning, serta mengkonfirmasi ulang dengan pemerintah desa maupun pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
“Jika ada yang keberatan dengan tarif PBB-P2, kami bisa melakukan survei ulang di lapangan. Dan, jika diperlukan, Bapenda bisa melakukan revisi nilai pajak,” kata Hartono, Selasa.
Terkait tarif PBB-P2, Hartono mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.
Dari permohonan tersebut, pihaknya akan melakukan survei ulang ke lapangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang