SIDOARJO, KOMPAS.com - Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat penjualan data pribadi untuk sarana judi online (judol). Delapan orang yang tergabung dalam sindikat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Delapan tersangka itu adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar dan FY (31) warga Surabaya.
Mereka mendapatkan data pribadi berupa data KTP dan rekening bank ratusan korban dengan iming-iming imbalan uang.
Baca juga: Jual Ratusan Data Pribadi untuk Judol, 8 Orang Jadi Tersangka, Transaksi Capai Rp 5 Miliar
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi korban dengan cara mengiming-imingi imbalan uang.
“Jadi tersangka menyasar ke orang random, dia datangi, 'Pak mau enggak KTP-nya saya pakai kemudian saya kasih uang jutaan'” kata Tobing, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Sindikat Judol di Sidoarjo Jual Data Pribadi WNI ke Taiwan, Kamboja dan Vietnam
Tobing menjelaskan, tersangka menargetkan korban secara acak dari berbagai daerah dengan kedok mencari nasabah.
Setelah korban dirayu dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, tersangka beralibi menggunakan data pribadi berupa KTP dan rekening korban untuk pendaftaran serta pengaktifan M-Banking.
“Setelah rekening nasabah tersebut jadi, akan diambil dan dijual oleh pelaku,” katanya.
Setidaknya, total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mayoritas korban yang disasar adalah orang-orang tergolong ekonomi rendah dan sedang membutuhkan uang.
Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo. Kemudian dalam pengembangannya ditangkap tersangka lain.
Barang bukti yang diamankan yakni 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14 handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Tersangka ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang