SIDOARJO, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 1 tersangka dalam kasus beras oplosan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tersangka yang ditetapkan Polda Jatim adalah MLH, pemilik CV Sumber Pangan Group (SPG) bertempat di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini bermula dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan pada 25 Juli 2025.
Kemudian, dilaporkan ke polisi nomor LP A40/VII/2025 SPKT Polresta Sidoarjo tanggal 29 Juli 2025.
Diduga, beras yang ditemukan kualitasnya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
“Ditemukan beras mereka SPG yang diduga tidak sesuai dengan mutu premium seperti yang tertera pada kemasan,” kata Nanang, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Pramono Bakal Evaluasi Total BUMD Jakarta Imbas Kasus Beras Oplosan
Petugas pun lantas melakukan pengecekan ke gudang Bulog dan ditemukan hasil kualitas beras tersebut tidak sesuai dengan mutu.
Polisi kemudian melakukan sidang ke pabrik produksi di Kecamatan Krembung.
Diketahui, tersangka MLH tidak memiliki kompetensi dalam produksi premium.
“Kemudian terhadap mesin operasional, tidak pernah dilakukan uji lab layak produksi dari pihak yang berwenang,” imbuhnya
Beras SPG yang diedarkan tersangka bertuliskan SPG Beras Premium bertanda SNI. Terdapat logo halal MUI di bagian pojok bawah kiri.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG tercantum tanda SNI dan logo halal yang faktanya belum mempunyai sertifikat,” terang Nanang.
Baca juga: Ketika Bos Food Station Tersangka Beras Oplosan, Bagaimana Nasib Distribusi Pangan?
Sebanyak 6 saksi diperiksa. Dua di antaranya ahli dari badan standardisasi nasional dan ahli perlindungan konsumen dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim.
Dari hasil uji lab, komposisi beras SPG tidak sesuai dengan SNI beras premium yang tercantum nomor 6.128.2020 ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
“Modus operasi tersangka, mencampurkan beras hasil produksi di sini dengan merek Pandan Wangi dengan beras biasa yang memberikan aroma wangi dengan perbandingan 10 beras bisa, 1 beras Pandan Wangi,” terangnya.