SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi mengumumkan penghapusan tempat parkir di sepanjang Jalan Tunjungan.
Keputusan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan menciptakan kenyamanan bagi para wisatawan.
Keputusan tersebut dihasilkan setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Polrestabes, yang membahas evaluasi kebijakan parkir sebelumnya.
"Hasil rakor sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan, 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati," ujar Eri dalam konferensi pers di Balai Kota Surabaya, Jumat (1/8/2025).
Eri berharap penataan parkir di tepi jalan umum ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan omzet pemilik usaha dan seniman yang berada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.
"Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet," tambahnya.
Eri juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai penurunan omzet saat ada event dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Warga Beri Respon Positif setelah Parkir di Jalan Tunjungan Ditiadakan
"Ketika sudah ditata, diharapkan bisa meningkatkan pengunjung ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian sepakat melarang parkir di sepanjang Jalan Tunjungan mulai hari ini.
Trio menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas di ruas jalan dan persimpangan, di mana sering terjadi kepadatan lalu lintas akibat parkir yang menghambat.
"Kesepakatan ini dilakukan karena ada kepadatan lalu lintas pada jam puncak, yang diakibatkan adanya hambatan parkir tepian jalan umum dan antrean yang mencapai nilai maksimal," ucap Trio.
Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Alasan Tertibkan Parkir Kendaraan di Jalan Tunjungan Surabaya
Dia menambahkan bahwa terdapat titik jenuh pada persimpangan jalan, mulai dari Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, hingga Jalan Tunjungan.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah melakukan uji coba peniadaan tempat parkir kendaraan di Jalan Tunjungan sejak Selasa (15/7/2025) hingga Kamis (31/7/2025).
Selain itu, pelarangan penggunaan tempat parkir sementara ini juga dilakukan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas umum yang ada di sepanjang Jalan Tunjungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang