SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) tengah melakukan penyelidikan terkait muatan KMP Tunu Pratama Jaya sebelum kapal tersebut tenggelam di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025).
Penyelidikan ini dilakukan setelah terungkap bahwa muatan kapal melebihi ambang batas normal hingga tiga kali lipat.
Menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), KMP Tunu Pratama Jaya seharusnya memiliki batas kemampuan muatan sebesar 138 ton.
Namun, saat insiden terjadi, kapal tersebut membawa muatan mencapai 538 ton.
Baca juga: Polda Jatim Periksa 25 Saksi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Kapal ini dirancang mengangkut 9 truk sedang dan 14 mobil sedan atau SUV, namun saat kejadian, terdapat 22 kendaraan yang dimuat.
Rinciannya, 8 kendaraan golongan VII, 3 kendaraan golongan VI B, 3 kendaraan golongan V B, 3 kendaraan golongan IV B, 4 kendaraan golongan VI A, serta 1 kendaraan golongan II.
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Direktur Ditpolairud Polda Jatim, menyatakan, “Kami masih menyelidiki. Kami masih mengecek dan menelusuri bahwa berapa timbangan yang selama ini kendaraan sebelum tiba di ASDP.”
Pihaknya berencana melakukan sinkronisasi antara data muatan kapal sebelum dan saat berlayar, untuk memastikan kesesuaian antara data yang ada dengan fakta di lapangan.
Selain itu, KNKT juga mengungkapkan bahwa kondisi KMP Tunu Pratama Jaya tidak laik untuk berlayar.
Baca juga: KNKT Temukan Banyak Masalah pada KMP Tunu Pratama Jaya, Ini Kata Polda Jatim
Sebab, ada temuan seperti pelampung foam bekas, sekoci yang tidak berstandar, rakit yang diperbaiki dengan lakban, serta pintu mesin yang terbuka.
KNKT menyoroti kurangnya kesadaran sumber daya di kapal mengenai kondisi yang tidak sesuai, yang merupakan kegagalan dalam penerapan International Safety Management (ISM) code.
Polisi juga telah memeriksa 25 saksi terkait insiden ini.
Dari jumlah tersebut, lima saksi berasal dari pihak eksternal, termasuk pihak pelabuhan dan perusahaan, sedangkan 20 saksi lainnya adalah saksi internal yang terdiri dari korban dan keluarga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang