SURABAYA, KOMPAS.com - MF (27) ditangkap Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim karena kasus dugaan pembunuhan dan perampokan ke bibinya sendiri yang sudah lansia, Mirza (63).
Tersangka membunuh korban di rumah korban, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Korban ditemukan terkapar di rumahnya dengan bersimbah darah pada Senin (14/7/2025).
“Adapun tersangka yang sudah ditetapkan satu orang yaitu berinisial MF (27), perannya merencanakan pembunuhan kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Lansia Dirampok dan Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Polda Jatim: Motif Diduga Dendam Pribadi
Abast mengatakan, tersangka berniat membunuh dan mengambil mobil korban sejak 2 bulan lalu.
Pada dua pekan lalu hendak beraksi namun dibatalkan karena anak korban sedang berada di rumah.
Pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor pamit alasan interview kerja.
Lalu, kendaraan tersebut dititipkan ke kakak tersangka.
“Tersangka berjalan kaki menuju warung kopi yang ada di bawah flyover tol Surabaya-Gempol. Kemudian mencari tumpangan temannya, berboncengan tiga dengan temannya ke TKP atau rumah korban,” terangnya.
Baca juga: Kronologi Lansia di Gresik yang Tewas Tersambar Kereta Api, Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengalihkan perhatian korban dengan alibi mengambil barang miliknya yang ketinggalan di rumah korban.
Kemudian saat korban lengah, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) menikam perut korban lebih dari satu kali.
“Namun karena korban masih bergerak dan meminta pertolongan sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian leher. Nah setelah itu korban jatuh, tersungkur, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Saat korban sudah tewas, tersangka lalu masuk kamar dan berganti baju milik anak korban karena bajunya banyak noda darah darah.
Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil CRV berplat nomor L 1436 ACB milik korban.
Tersangka juga mengambil BPKB mobil dan vario milik korban.