Trio menyebut, penyusuran itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu.
Akhirnya, para pelaku tersebut mengaku rompi hasil meminjam dari jukir resmi.
"Mereka menempati parkir resmi dari kami tapi jukirnya itu tidak resmi, artinya tidak mendapatkan izin, tidak memiliki kartu anggota yang dikeluarkan Dishub Surabaya," ujarnya.
Baca juga: Taman Harmoni Surabaya Akan Diresmikan, Eri Cahyadi Sebut Ada Berbagai Zona Tematik
Selanjutnya, para jukir liar tersebut langsung dibawa untuk dimintai keterangannya ke Mapolrestabes Surabaya.
Mereka mendapatkan sanksi dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Dari Satpol PP dan Samapta sanksinya sudah jelas, kami tindak Tipiring. Kdua kami evaluasi KTA (Kartu Tanda Anggota), kalau ada jukir tidak berbaju sopan, itu bukan jukir kami lagi, itu sudah melanggar," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang