SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 juru parkir (jukir) liar di sepanjang Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Surabaya, ditangkap.
Sebab, para pelaku menggunakan lokasi resmi untuk dimanfaatkan secara ilegal.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh petugas gabungan dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.
"Kami susuri dari sisi utara dan timur (Jalan Tulungagung), tertangkap tangan Samapta Polrestabes Surabaya ada 13 jukir tidak resmi," kata Trio ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Ramai Jukir Minta Uang Parkir di Minimarket Tunjungan, Eri Cahyadi: Sudah Ditindak
Trio menyebut, penyusuran itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu.
Akhirnya, para pelaku tersebut mengaku rompi hasil meminjam dari jukir resmi.
"Mereka menempati parkir resmi dari kami, tetapi jukirnya itu tidak resmi, artinya tidak mendapatkan izin, tidak memiliki kartu anggota yang dikeluarkan Dishub Surabaya," ujarnya.
Selanjutnya, para jukir liar tersebut langsung dibawa untuk dimintai keterangan ke Mapolrestabes Surabaya.
Mereka mendapatkan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Video Viral Jukir Liar Getok Parkir di Bandung Rp 50.000, Polisi Amankan Pelaku
"Dari Satpol PP dan Samapta, sanksinya sudah jelas, kami tindak Tipiring. Kedua kami evaluasi KTA (Kartu Tanda Anggota), kalau ada jukir tidak berbaju sopan, itu bukan jukir kami lagi, itu sudah melanggar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial, seorang pengunjung minimarket merasa dipaksa memberikan uang kepada jukir, sedangkan dia masih berada di dalam mobil dan tidak diberi karcis sebelumnya.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @_callmeraf, terlihat perekam yang sedang berada di kursi belakang mobil, tengah dihentikan oleh seorang jukir ketika hendak meninggalkan lokasi.
Perekam meminta agar temannya tidak memberikan uang parkir karena merasa masih berada di dalam mobil.
Akan tetapi, jukir tersebut tetap memintanya kepada pengemudi.
Sedangkan, @_callmeraf menuliskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (10/7/2025).
Ketika itu, mobilnya terparkir di depan minimarket karena menunggu temannya.
"Saat akan beranjak pergi tiba-tiba jukir tersebut meminta biaya parkir, dengan rasa iba kami beri 1.000 rupiah tetapi jukir tersebut menolak dan meminta 5.000 rupiah," tulis @_callmeraf dalam unggahannya.
"Saat kami mintai karcis, memang dia memberi, tetapi bukankah SOP pemberian karcis diberikan saat kendaraan sudah tiba dan bukan di saat akan beranjak pergi? Dan juga untuk Indomaret, kebijakan parkir juga gratis, bukan?" tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang