Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan berupa apartemen kepada Pemkot Surabaya.
Aset itu nilainya Rp 5,3 miliar dan berupa unit apartemen hasil sitaan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis.
Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp 5.355.465.000, acara penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca juga: Aset Sitaan Milik Benny Tjokro di Tambun Dijadikan Lahan Pertanian
Mungki menyampaikan, aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset yang dihibahkan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis (tahun anggaran 2013–2015).
Dua pelaku, yakni Melia Boentaran dan Handoko Setiono telah dinyatakan bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Di tingkat kasasi, masing-masing telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta rupiah serta membayar uang pengganti kepada negara secara tanggung-renteng sebesar Rp 110 miliar.
Apabila dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita dan dilelang.
Baca juga: Kejagung Lelang Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Milik Benny Tjokro Senilai Rp 1,17 Miliar
Satu di antara aset tersebut berada di Surabaya. Aset yang kemudian dihibahkan kepada Pemkot Surabaya tersebut berupa satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, lantai 1, unit 106, tipe 3 BR, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, senilai Rp 5.355.465.000.
"Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” kata Mungki.
Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku.
Namun, KPK juga mengkaji kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban.
KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," tutur Mungki.
Baca juga: Lelang Hasil Sitaan Aset Korupsi oleh KPK, Gimana Cara Ikutannya?