PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus kekerasan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27), yang dilakukan tersangka Arif (46), terus berlanjut.
Tersangka, seorang ASN sebagai guru TK, yang merupakan warga Jalan Pramuka ini diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap kurir di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap istri tersangka yang berinisial MI, serta pekerja di toko milik tersangka.
"Pasca -rekonstruksi, penyelidikan terus kami lanjutkan. Kemarin masih pemeriksaan tersangka," katanya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Dilakukan ASN Sampang Juga Bisa Seret Korban Kurir JNT ke Meja Hijau
Polisi berencana mendalami keterlibatan istri tersangka dan pekerja, yang juga dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi kejadian.
"Istri tersangka dan pekerja untuk sementara masih berstatus sebagai saksi sehingga mereka dihadirkan saat rekonstruksi," ungkapnya.
Sri Sugiarto menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut terdapat 15 adegan.
Peran istri tersangka diperagakan sejak menerima handphone pesanan, memeriksa, dan menyatakan bahwa barang yang diterimanya palsu.
"Saat itulah merupakan awal dari kejadian kekerasan terhadap kurir," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan handphone yang diterima tersangka adalah asli.
Namun, saat kejadian, karena baterainya terpisah dan terasa ringan, handphone yang diterima istri tersangka diduga merupakan replika.
Baca juga: Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner
"Semestinya saat ada pesanan yang dinilai tidak sesuai, tidak serta merta menyalahkan kurir, karena mereka hanya mengantarkan saja. Bisa diadukan kepada pihak terkait soal pesanan yang tidak sesuai," tuturnya.
Sebelumnya, Irwan Siskiyanto merekam kejadian tersebut menggunakan handphone saat ia dicekik dan uangnya diambil paksa tersangka Arif pada Senin (30/6/2025).
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman 9 tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang