Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Kena "Sweeping" Jam Malam Surabaya Akan Diserahkan ke Satgas di RW Tempat Tinggalnya

Kompas.com, 2 Juli 2025, 18:58 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berencana menggelar sweeping jam malam bagi anak, Kamis (3/7/2025).

Petugas bakal menyasar tempat terbuka dan memulangkan para pelanggar.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, yang diterbitkan Sabtu (21/6/2025).

Nantinya, petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal mulai menggelar sweeping pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Besok, Eri Cahyadi Bakal Pimpin Sweeping Jam Malam Anak di Surabaya

Lalu, mereka mendatangi sejumlah taman, jembatan, dan jalanan.

"Penegasan jam malam (bagi anak) kita lakukan insya Allah besok (Kamis). Karena kita membentuk satgas (satuan tugas), sudah terbentuk," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (2/7/2025).

Eri mengungkapkan, sasaran sweeping adalah anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak memiliki kegiatan penting, seperti berpacaran di taman hingga berboncengan tiga ketika menaiki sepeda motor.

"Yang jelas, berboncengan tiga, laki-laki dan perempuan, enggak pakai helm. Terus yang berpacaran di taman, anak pacaran ini orangtuanya sudah tahu atau belum," katanya. 

Selanjutnya, para pelanggar yang ditangkap tersebut akan diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) yang ada di RW masing-masing.

Lalu, anak itu akan dilaporkan ke orangtuanya di rumah.

Satgas yang sudah dibentuk tersebut diisi oleh ketua RW, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, anggota polisi, dan TNI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta komunitas.

"Satgas itu dibentuk di setiap RW, ketua satgasnya ketua RW, terus ada polisinya. Kita buatkan SK (surat keputusan) masing-masing RW, setelah semua siap maka kita akan turun," ujarnya.

Baca juga: Sweeping Jam Malam di Surabaya, Eri Cahyadi: Anak Bonceng Tiga di Motor Juga Jadi Sasaran

Eri menyebut, pihaknya tidak akan memasukkan pelanggar jam malam tersebut ke asrama.

Sebab, dia ingin para orangtua juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik anak.

"(Anak) yang malam-malam di taman, enggak ada wong tuwane (tidak ada orangtuanya), tak cekel (saya pegang), tak terno mulih (diantar pulang), difoto sama wong tuwane (difoto sama orangtuanya)," tuturnya. 

Lebih lanjut, Eri menyebut, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri dalam memperbaiki mental anak Surabaya.

Oleh karena itu, menurutnya, orangtua memiliki peran penting dalam mendidik.

"Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental bagus dan akhlakul karimah. Itu yang akan saya bentuk jadi nggak bisa sendiri," ucapnya.

Baca juga: Dukung Sweeping Jam Malam, Ketua Komisi A: Tapi Jangan Represif dan Bikin Anak Trauma

Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah saat malam.

Aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"(Aturan ini) menghindarkan anak dari risiko, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).

"Selain itu, kebijakan (jam malam) ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal," ucapnya. 

Baca juga: Anak Tertangkap Sweeping Jam Malam, Eri Cahyadi: Orangtua Tak Sanggup Merawat, Anak Bisa Diasramakan

Eri menyebut, ada beberapa alasan yang masih diperbolehkan, yakni anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, atas izin orangtua.

“Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” katanya. 

Dengan demikian, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang mengarah ke tindakan kriminalitas.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” ujar Eri. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau