SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal membentuk satuan petugas (satgas) di setiap kampung, untuk mendukung berjalannya program jam malam untuk anak.
Eri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak menjalankan sendiri program jam malam untuk anak.
Namun, menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga setempat.
"Nanti (di kampung) ada satgasnya. Satgasnya itu siapa? Itu adalah RT, RW, sampai komunitas dan Pemkot Surabaya," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Jam Malam Anak di Surabaya, Eri Cahyadi: Sweeping Mulai Minggu Depan
Nantinya, kata Eri, satgas tersebut yang akan memberikan informasi para orangtua ketika melihat anaknya keluar lebih dari pukul 22.00 WIB.
Lalu, mereka akan mencari buah hatinya masing-masing.
"Saya menggalakkan peran orangtua, tanpa itu yang dilakukan pemerintah sia-sia. Contoh, pukul 22.00 WIB, anaknya pacaran nang (di) taman, dijarno gak digoleki (dibiarkan enggak dicari)," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya tetap melakukan sweeping di tempat publik, sejak pukul 22.00 WIB.
Nantinya, anak yang tertangkap bakal diantarkan ke rumahnya dan bertemu orangtuanya.
"Yang malam-malam di taman, gak onok wong tuwane (enggak ada orangtuanya), tak cekel, tak terno mulih (saya tangkap, diantarkan pulang), difoto sak (beserta) wong tuwane," jelasnya.
Baca juga: Aturan Jam Malam di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Orangtua Ikut Awasi Anak
"(Dikasih tahu) ini anakmu jam segini pacaran nang embong (di jalan), goncengan telu (tiga) enggak ada helm, wedoke (ceweknya) di tengah-tengah. Ini harus di harus disadarkan," tambahnya.
Eri mengaku, tidak ingin hanya menangkap dan memberi hukuman kepada pelaku yang melanggar jam malam.
Namun, dia berharap orangtua akan memberikan pelajaran ke anaknya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Eri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun.
Sedangkan, aturan itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.