TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian berulang yang menargetkan mesin pembangkit listrik (genset) milik kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni DM (62) dan HW (39), yang merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dan diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Aksi pencurian ini telah menyebabkan kerugian bagi sejumlah pemilik kapal dan tercatat dalam tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polsek Watulimo pada awal bulan Juni 2025.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian genset saat kapal nelayan luput dari pengawasan. Mereka memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.
Baca juga: Pencurian Meteran Air PDAM di Lumajang Bertambah, dari 30 Kasus Jadi 60
“Para pelaku menyasar genset yang diletakkan di atas dek kapal,” ungkap Kapolres Maliki di mapolres pada hari yang sama.
"Ketika pemilik kapal atau anak buah kapal (ABK) hendak melaut dan memeriksa kondisi kapal, baru diketahui bahwa mesin pembangkit listrik tersebut telah hilang."
Setelah menerima laporan para korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan.
Titik terang diperoleh setelah salah satu genset hasil curian ditemukan di rumah warga di Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Rabu (18/6/2025).
Genset tersebut diketahui merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DM.
“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual genset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil kejahatan. Ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan dalam distribusi barang curian,” tambah Maliki.
Baca juga: Marak Pencurian Meteran Air PDAM di Lumajang, Bupati: Sudah Ada 30 yang Lapor
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik alat yang digunakan saat beraksi maupun genset hasil kejahatan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadahan dan pencurian berulang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Maliki mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kapal di wilayah pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang sedang tidak beroperasi.
“Kami minta warga nelayan jangan lengah, pastikan aman, dan apabila ada aktivitas mencurigakan di area pelabuhan, segera laporkan ke kepolisian," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang