Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Trenggalek Tangkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Genset Kapal

Kompas.com, 23 Juni 2025, 13:34 WIB
Slamet Widodo,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian berulang yang menargetkan mesin pembangkit listrik (genset) milik kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni DM (62) dan HW (39), yang merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dan diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Aksi pencurian ini telah menyebabkan kerugian bagi sejumlah pemilik kapal dan tercatat dalam tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polsek Watulimo pada awal bulan Juni 2025.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pencurian genset saat kapal nelayan luput dari pengawasan. Mereka memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi.

Baca juga: Pencurian Meteran Air PDAM di Lumajang Bertambah, dari 30 Kasus Jadi 60

“Para pelaku menyasar genset yang diletakkan di atas dek kapal,” ungkap Kapolres Maliki di mapolres pada hari yang sama.

"Ketika pemilik kapal atau anak buah kapal (ABK) hendak melaut dan memeriksa kondisi kapal, baru diketahui bahwa mesin pembangkit listrik tersebut telah hilang."

Setelah menerima laporan para korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan.

Titik terang diperoleh setelah salah satu genset hasil curian ditemukan di rumah warga di Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu, Rabu (18/6/2025).

Genset tersebut diketahui merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DM.

“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual genset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil kejahatan. Ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan dalam distribusi barang curian,” tambah Maliki.

Baca juga: Marak Pencurian Meteran Air PDAM di Lumajang, Bupati: Sudah Ada 30 yang Lapor

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, baik alat yang digunakan saat beraksi maupun genset hasil kejahatan.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadahan dan pencurian berulang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Maliki mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kapal di wilayah pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang sedang tidak beroperasi.

“Kami minta warga nelayan jangan lengah, pastikan aman, dan apabila ada aktivitas mencurigakan di area pelabuhan, segera laporkan ke kepolisian," tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau