Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Armuji Sidak Kasus Sengketa Rumah di Surabaya, Diwarnai Aksi Saling Tuduh

Kompas.com, 20 Juni 2025, 22:22 WIB
Azwa Safrina,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

Ia sudah berkali-kali berusaha melakukan somasi tetapi Sugeng selalu tidak kooperatif dan tidak ingin menyerahkan diri.

“Kita sudah somasi, sudah berbagai cara kita lakukan, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mau menyerahkan diri. Terus sempat deadlock dua kali. Mediasi kecamatan enggak mencapai kesepakatan, lalu di DPRD juga tidak mau datang katanya disuruh memperkarakan,” tuturnya.

Baca juga: Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta

Sementara itu, menurut pernyataan Sugeng, sebelumnya dia tidak pernah mengenal seseorang bernama Viktor ataupun mendengar kabar orang tua Viktor mendatangi RT.

“Sebelumnya itu Pak, enggak pernah ada yang namanya Viktor datang ke sini. Jadi awalnya pak Gadri ini punya saudara di Mojokerto, terus dia mengambil anak saudaranya untuk dijadikan anak angkat, nah saya itu anaknya Pak Gadri,” kata Sugeng.

Kuasa hukum Sugeng pun juga menyatakan rumah tersebut sudah ditempati oleh Sugeng sejak lahir.

Namun, Viktor memperkarakan kasus sengketa rumah tersebut di pengadilan pada tahun 2022 terhadap Syono Nur Abadi atas dakwaan penyerobotan lahan.

“Proses hukum yang pertama pada saat berperkara dengan Pak Suyono Nur Abadi. Diperkarakan di persidangan penyerobotan lahan. Alhamdulillah diputus oleh majelis hakim bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” jelas pengacara Sugeng.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah PT Surya Gemilang Multindo, Armuji: Jangan Mudah Tergiur Harga Murah

Viktor pun langsung membantah hal tersebut, dan menunjukkan bukti surat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

“Anda jangan memplintir fakta ya, disini loh, pak, sudah jelas-jelas tertulis putusan pengadilannya kalau bersalah dengan hukuman 8 tahun bersalah,” bantah Viktor.

Sedangkan, Ketua RT 4 setempat menuturkan bahwa dalam tuntutan tersebut tertulis bahwa Sugeng menempati rumah sejak tahun 2005, padahal pihaknya telah menghuni sejak tahun 1969.

“Pak Sugeng ini loh konco cilikku, Pak (teman masa kecil saya, Pak), ya saya saat di pengadilan menjelaskan kronologi yang sebenarnya, makanya berdasarkan keputusan hukum ini bebas,” terangnya.

Baca juga: Armuji Marah Saat Direksi PT Surya Gemilang Multindo Ingin Merokok Dulu

Sugeng pun menuduh Viktor sebagai mafia tanah yang mengusir dirinya.

Sementara Viktor menuduh Sugeng karena tidak pernah membayar biaya sewa dan bersekongkol dengan pihak RT dan RW.

Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya Cak Ji mengambil jalan tengah dengan menyarankan Viktor untuk mengajukan tuntutan ulang ke pengadilan.

Wes ngene ae sampeyan (sudah gini saja Anda) ajukan ulang ke pengadilan. Kalau berdebat gini terus gak akan ada ujungnya,” tutur Cak Ji.

Ia juga menegaskan appaun hasil yang didapatkan dari putusan pengadilan harus dilaksanakan dan diterima dengan lapang dada.

“Nanti kalau semisalnya sampeyan (Anda) menang, kan akan diekseskusi sama juru sita. Nanti diproses hukum sampai sejauh mana, kalau memang ada denda dan lain sebagainya ya sampeyan (Sugeng) juga harus menjalankan. Tapi kalau kalah ya harus pasrah,” tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau