SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah salah seorang warga atas kasus sengketa rumah di Jalan Donokerto, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya, Armuji mendapatkan laporan dari Viktor yang mengaku rumah orang tuanya ditempati orang lain selama puluhan tahun.
Sementara Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama neneknya.
“Nah, waktu itu ada suami istri yang sewa rumah ke ayah saya. Ada perjanjian sewanya di hadapan lurah dan camat sudah terdaftar semua," jelas Viktor saat di Rumah Aspirasi Armuji, Selasa (10/6/2025).
"Berjalannya waktu mereka punya anak, punya cucu. Nah, sekarang ini cucunya gak mau keluar. Alasannya karena dia merasa (rumah itu) punya neneknya,” kata dia.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut mulanya sudah dimediasikan ke DPRD Kota Surabaya, tapi pihaknya tidak mau datang.
Kemudian, Viktor mencoba mediasi kembali dengan kecamatan, tapi tetap tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya, ia membawa kasus tersebut ke tahap pengadilan dan penghuni rumah tersebut sudah diputus bersalah karena tidak memiliki surat kepemilikan.
Tetapi sampai saat ini, pihak yang bersangkutan masih tidak mau keluar dan bersikukuh bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.
“Pihak RT/RW nya itu semakin memperkeruh suasana dan ikut campur terus. Nah, sedangkan orang-orang yang yang tahu masalah ini mereka paham mengerti lah, tapi pada saat saksi-saksi waktu BAP di polisi datang, saksinya yang dipanggil oleh JPU di pengadilan justru dipengaruhi oleh RT-nya,” terangnya.
Baca juga: Armuji Imbau Masyarakat agar Tidak Mudah Percaya dengan Penawaran Rumah Cessie
Dalam tayangan video yang diunggah di akun YouTube pribadi Armuji yang sudah dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025), Cak Ji bertemu langsung dengan kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Dalam tayangan tersebut, Cak Ji bertemu dengan Viktor sebagai pihak pelapor, Sugeng sebagai penghuni rumah beserta kuasa hukumnya, serta RT dan RW.
Viktor menjelaskan bahwa semua surat kepemilikan rumah tersebut tertulis atas nama neneknya dan seluruh pajak selalu dia bayarkan setiap tahunnya.
“Jadi dulu ada namanya Gadri sama Romlah. Gadri ini yang mengontrak rumah ke ayah saya ada bukti sewanya ada, saksinya lurah dan camat, terdaftar semuanya," jelasnya kepada Cak Ji.
"Terus mereka mengambil anak angkat namanya Semi, terus dia punya anak lagi namanya Suyono, tapi pak Sugeng ini ngaku-ngaku sebagai anak cucunya,” kata dia.
Ia sudah berkali-kali berusaha melakukan somasi tetapi Sugeng selalu tidak kooperatif dan tidak ingin menyerahkan diri.
“Kita sudah somasi, sudah berbagai cara kita lakukan, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak mau menyerahkan diri. Terus sempat deadlock dua kali. Mediasi kecamatan enggak mencapai kesepakatan, lalu di DPRD juga tidak mau datang katanya disuruh memperkarakan,” tuturnya.
Sementara itu, menurut pernyataan Sugeng, sebelumnya dia tidak pernah mengenal seseorang bernama Viktor ataupun mendengar kabar orang tua Viktor mendatangi RT.
“Sebelumnya itu Pak, enggak pernah ada yang namanya Viktor datang ke sini. Jadi awalnya pak Gadri ini punya saudara di Mojokerto, terus dia mengambil anak saudaranya untuk dijadikan anak angkat, nah saya itu anaknya Pak Gadri,” kata Sugeng.
Kuasa hukum Sugeng pun juga menyatakan rumah tersebut sudah ditempati oleh Sugeng sejak lahir.
Namun, Viktor memperkarakan kasus sengketa rumah tersebut di pengadilan pada tahun 2022 terhadap Syono Nur Abadi atas dakwaan penyerobotan lahan.
“Proses hukum yang pertama pada saat berperkara dengan Pak Suyono Nur Abadi. Diperkarakan di persidangan penyerobotan lahan. Alhamdulillah diputus oleh majelis hakim bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” jelas pengacara Sugeng.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah PT Surya Gemilang Multindo, Armuji: Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Viktor pun langsung membantah hal tersebut, dan menunjukkan bukti surat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.
“Anda jangan memplintir fakta ya, disini loh, pak, sudah jelas-jelas tertulis putusan pengadilannya kalau bersalah dengan hukuman 8 tahun bersalah,” bantah Viktor.
Sedangkan, Ketua RT 4 setempat menuturkan bahwa dalam tuntutan tersebut tertulis bahwa Sugeng menempati rumah sejak tahun 2005, padahal pihaknya telah menghuni sejak tahun 1969.
“Pak Sugeng ini loh konco cilikku, Pak (teman masa kecil saya, Pak), ya saya saat di pengadilan menjelaskan kronologi yang sebenarnya, makanya berdasarkan keputusan hukum ini bebas,” terangnya.
Baca juga: Armuji Marah Saat Direksi PT Surya Gemilang Multindo Ingin Merokok Dulu
Sugeng pun menuduh Viktor sebagai mafia tanah yang mengusir dirinya.
Sementara Viktor menuduh Sugeng karena tidak pernah membayar biaya sewa dan bersekongkol dengan pihak RT dan RW.
Setelah mediasi yang cukup panjang, akhirnya Cak Ji mengambil jalan tengah dengan menyarankan Viktor untuk mengajukan tuntutan ulang ke pengadilan.
“Wes ngene ae sampeyan (sudah gini saja Anda) ajukan ulang ke pengadilan. Kalau berdebat gini terus gak akan ada ujungnya,” tutur Cak Ji.
Ia juga menegaskan appaun hasil yang didapatkan dari putusan pengadilan harus dilaksanakan dan diterima dengan lapang dada.
“Nanti kalau semisalnya sampeyan (Anda) menang, kan akan diekseskusi sama juru sita. Nanti diproses hukum sampai sejauh mana, kalau memang ada denda dan lain sebagainya ya sampeyan (Sugeng) juga harus menjalankan. Tapi kalau kalah ya harus pasrah,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang