MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad), Dwi Rizaldi Hatmoko.
Enam tersangka itu berasal dari kalangan internal Ummad, mulai pejabat struktural kampus, kaprodi hingga dosen.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penerbitan Ijazah Ilegal, Rektor Ummad: Semua Sesuai Aturan
Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan setelah melakukan gelar perkara penanganan kasus pengeroyokan pada Rabu (4/6/2025).
Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka berasal dari lingkungan internal kampus. Enam tersangka yakni MHK (ajudan rektor) YAP (wakil dekan), SA (Pejabat Struktural Ummad), SP (Kaprodi), dan dua dosen berinisial RA dan MH.
Baca juga: Mahasiswi di Bone Putus Kuliah, Diduga karena Beasiswa Ditilap Dosen
Penyidik akan memanggil dan memeriksa enam tersangka tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah yang dikonfirmasi Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus yang terjadi pada awal September 2024.
“Sudah ditetapkan enam orang tersangka. Dan saat proses penyidikan masih berlanjut,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, Dwi Rizaldi selaku korban menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi pelajaran hukum yang berharga dan menunjukkan keadilan masih dapat ditegakkan.
Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
“Semoga menjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa hukum di Indonesia bisa tetap tegak. Selain itu tidak ada kasus-kasus berikutnya,” kata Dwi.
Dwi mengaku mengalami trauma dan keluarganya merasa dirugikan. Setelah dipecat sebagai dosen, Dwi mengaku mengalami kesulitan ekonomi hingga anaknya sempat putus sekolah.
Bagi enam orang yang sudah ditetapkan tersangka, Dwi mengingatkan agar tidak lagi main hakim sendiri. Sebab, semua hal ada mekanismenya dan tidak boleh begitu saja menyakiti fisik seseorang.