Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan atas Dugaan Penerbitan Ijazah Ilegal, Rektor Ummad: Semua Sesuai Aturan

Kompas.com, 3 April 2024, 21:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad), Sofyan Anif memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penerbitan ijazah ilegal untuk 35 mahasiswa. Ia membantah pihak universitas mengeluarkan ijazah ilegal.

“Tidak mungkin (mengeluarkan ijazah ilegal) namanya Muhammadiyah, organisasi yang besar dan sudah dikenal dan memiliki bukti nyata membangun negara ini dengan pendidikan. Jadi risiko besar kalau saya mengeluarkan ijazah yang ilegal. Untuk itu, tidak ada ijazah lulusan Ummad ilegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan pendidikan dari Kemendikbud Ristek,” kata Sofyan di Kampus I Universitas Muhammadiyah Madiun di Kota Madiun, Rabu (3/4/2024) sore.

Untuk diketahui, Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ummad, melaporkan dugaan penerbitan ijazah ilegal untuk 35 mahasiswa ke Satuan Reskrim Polres Madiun Kota pada Senin (1/4/2024).

Baca juga: Banjir Kiriman Terjang Madiun, 53 Rumah Terendam hingga Ketinggian 2 Meter

Dalam laporannya, Mahfudz menyebut penerbitan ijazah di Ummad diduga tidak prosedural dan melanggar Pasal 7 ayat 1 poin A Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.

Sofyan mengungkapkan, sebanyak 35 mahasiswa itu berasal dari Prodi Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial yang diwisuda pada 31 Desember 2022, terdiri dari angkatan Tahun 2018 sebanyak 32 orang, angkatan 2017 2 mahasiswa dan angkatan 2016 1 mahasiswa.

Baca juga: Calon Bupati Terindikasi Gunakan Ijazah Ilegal, DPRK Bentuk Tim Pansus

Masa studi angkatan 2018 selama 9 semester, angkatan 2017 11 semester dan angkatan 2016 13 semester dengan rata-rata 150 SKS.

Ia menuturkan, berdasarkan basis data PDDIKTI, 35 mahasiswa tersebut telah mengikuti proses pembelajaran dan proses itu sudah dilaporkan setiap semester. Selain itu, SKS sudah memenuhi persyaratan mencapai gelar S1 dan juga sudah memiliki PIN.

Tak hanya itu, dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional. Dengan demikian, dari kriteria ini 35 mahasiswa itu sudah tercatat di Kemendikbud Ristek.

Sebelum wisuda berlangsung, kata Sofyan, Universitas Muhammadiyah Madiun menerbitkan ijazah dengan tanda tangan rektor dan direktur akademik. Saat itu, Dekan FISIP, Mahfudz Daroini tidak mau menandatangani ijazah tersebut.

“Satu hari menjelang wisuda, yang bersangkutan tidak berkenan melakukan tanda tangan. Tentu ini kita upayakan beberapa kali untuk memintanya tanda tangan sampai akhirnya malam sebelum wisuda tetap tidak mau tanda tangan,” jelas Sofyan.

Terhadap kejadian itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun mengambil kebijakan berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022. Aturan itu menyebutkan, apabila rektor, ketua, dekan, dan lain-lain berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik, Harun Joko Prayitno, untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan," katanya.

Pihaknya sementara ini tidak menempuh upaya hukum menuntut balik Mahfudz yang melaporkan dugaan ijazah ilegal itu. Menurutnya, kejadian pada penerbitan ijazah 35 mahasiswa itu lantaran adanya perbedaan persepsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau