MALANG, KOMPAS.com - Penahanan ijazah kembali dialami pegawai lainnya dari sebuah perusahaan berinisial AMS di Kota Malang, Jawa Timur yang bergerak di bidang jasa pijat.
Kali ini, puluhan pegawai menuntut agar dokumen penting tersebut segera dikembalikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengatakan, permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pegawai AMS mendatangi Gedung DPRD Kota Malang.
Meskipun tanpa agenda resmi, Ginanjar menerima aspirasi mereka secara langsung.
"Mereka melaporkan dugaan pelanggaran, terutama terkait penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Pegawai merasa tertekan dan tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari perusahaan," kata Ginanjar, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
Menurutnya, jika terbukti manajemen AMS menahan ijazah karyawan, tindakan tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
SE tersebut secara lugas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pegawai, termasuk ijazah.
"Jika laporan ini benar, ini merupakan pelanggaran serius," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.
Baca juga: Wamenaker: Masih Banyak Perusahaan Tahan Ijazah meski Sudah Dilarang
Menanggapi keluhan pegawai, Komisi D DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker-PMPTSP).
Hasilnya, pihak AMS sempat diminta mengembalikan ijazah pegawai secara kolektif di Kantor Kelurahan Tunjungsekar pada Jumat (13/6/2025).
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil.
"Sekitar 30 ijazah masih belum dikembalikan. Alasan yang diberikan bervariasi, mulai dari pegawai memiliki tanggungan hingga dianggap wanprestasi," katanya.
Baca juga: Bupati Lumajang Sidak PT WDX, Duga Ada Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Selain penahanan ijazah, beberapa pegawai juga melaporkan kondisi kerja yang tidak kondusif.
Isu-isu seperti gaji yang tidak transparan, perpanjangan kontrak kerja secara sepihak, dan perasaan terkunci dalam perusahaan turut menjadi perhatian.
Rata-rata karyawan yang melaporkan telah bekerja hampir tiga tahun.
"Kontrak mereka ada yang sudah mau habis tapi diperpanjang sepihak, seolah-olah tidak diizinkan keluar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," katanya.
Permasalahan ini tidak hanya berhenti pada penahanan ijazah. Ginanjar juga mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran perizinan usaha AMS.
Termasuk izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, serta dugaan ketidakpatuhan dalam proses administrasi perusahaan.
Baca juga: 2.372 Ijazah Siswa di Kalteng Ditahan, Sejumlah Kepala Sekolah Terancam Dicopot
Melihat kompleksitas kasus ini, Komisi D DPRD Kota Malang berencana memanggil seluruh pihak terkait.
Mulai dari manajemen AMS, Disnaker-PMPTSP, hingga Dinkes Kota Malang.
Diperkirakan sekitar 80 hingga 100 karyawan terpengaruh oleh dugaan penahanan ijazah ini.
"Pemerintah harus hadir. Terlepas dari benar atau salah, ketika kasus seperti ini muncul, organisasi perangkat daerah (OPD) harus cepat tanggap agar masalah tidak berlarut-larut dan tidak mencoreng citra dunia usaha di Kota Malang," katanya.
Ginanjar menambahkan, bahwa Komisi D sedang berkoordinasi dengan Komisi A yang membidangi perizinan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan berharap penyelesaian segera tercapai.
"Sebagai wakil rakyat, kami menerima keluhan ini. Namun, pihak eksekutif yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran berat, harus segera ada penyelesaian," tutupnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Ijazah, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara Jan Hwa Diana
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus serupa, persoalan penahanan ijazah yang dialami 19 mantan terapis oleh panti pijat syariah berinisial AMS di Kota Malang, Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.
Melalui penyelesaian secara Bipartit, para mantan terapis tersebut mendapatkan kembali ijazah asli mereka serta pelunasan upah yang sempat tertunggak.
Penasihat hukum 19 mantan terapis, Gunadi Handoko mengatakan, penyelesaian persoalan ini dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung kondusif pada Senin (5/5/2025) kemarin.
Pertemuan yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh pihak pemilik AMS, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
"Kami bersyukur penahanan ijazah asli dan pembayaran upah pekerja yang belum dibayar oleh perusahaan dapat diselesaikan secara Bipartit, dalam suasana yang kondusif," ujar Gunadi Handoko, Selasa (6/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang