Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980.
Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.
Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.
Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah.
Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang