SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bertemu dengan beberapa perwakilan minimarket.
Saat ini, satpol PP Line yang sempat menyegel lahan parkir toko modern di Surabaya sudah dibuka.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Eri bertemu anggota minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Minimarket sepakat menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, yakni siap menyediakan lahan parkir, juru parkir (jukir) resmi, dan membayar pajak 10 persen dari total pendapatan parkir sebulan.
Eri mengatakan, pihaknya dengan toko modern sempat setuju untuk menerapkan aturan tersebut pada 2019. Akan tetapi, kebijakannya terhenti karena datangnya pandemi Covid-19.
"Teman-teman ini rata-rata manajernya baru, kepala dinas juga baru. Akhirnya sama-sama enggak ngerti ini, sama lupanya terkait aturan itu," kata Eri, di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni menyebut, segel di semua lahan parkir minimarket yang tergabung di kelompoknya itu sudah dibuka, Selasa (17/6/2025), malam.
"Dari awal kita waktu disegel waktu Minggu lalu, hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 kita diundang pertama, dan kita disegel dengan tujuan untuk menjelaskan Perda itu," ujar Romadhoni.
Romadhoni mengungkapkan, setelah mendapatkan penjelasan dari Eri, pihaknya setuju mengikuti aturan tersebut.
Oleh karena itu, para pengusaha sudah melengkapi tokonya dengan jukir resmi.
"Terkait itu kita sepakat, izin pengelolaan parkirnya kita proses jalan dan pengadaan atas petugas parkirnya kita juga jalan. Maka Pak Wali menginstruksikan untuk semua toko segel buka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pihaknya sudah menyegel 203 lahan parkir minimarket. Data itu terhitung sejak perintah penindakan, Selasa (10/6/2025).
"Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 (segelnya) sudah dibuka," kata Zaini, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Selasa (17/6/2025).
"Kalau, hari ini (saja) kita segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dishub (Dinas Perhubungan). Dan buka segel yang sudah berizin 19 toko," ujarnya.
Dengan demikian, Zaini meminta para pengusaha minimarket tersebut segera memenuhi aturan, seperti mengurus izin lahan parkir hingga mempunyai jukir dengan rompi perusahaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang