SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran rumah murah atau rumah cessie.
Hal itu Armuji sampaikan melalui unggahan di akun YouTube resminya pada Selasa (17/6/2025), saat melakukan mediasi dengan PT Surya Gemilang Multindo di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo.
“Saya menyarankan semua korban-korban yang telah melihat promosi-promosi dari media sosial apa pun bentuknya yang menawarkan rumah murah dengan dalil cessie jangan selalu direspons dengan mentah-mentah,” imbau pria yang akrab disapa Cak Ji itu.
Cak Ji menuturkan agar sebaiknya masyarakat tidak mudah menyetorkan uang apabila objek barangnya belum benar-benar jelas.
“Selidiki dulu dan jangan gampang mentransfer uang, jangan gampang memberikan uang kalau barangnya benar-benar enggak jelas,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah PT Surya Gemilang Multindo, Armuji: Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Terutamanya dalam jual-beli rumah cessie, ia mengingatkan agar masyarakat benar-benar memastikan pemilik rumah tersebut sudah memenangkan lelang dari pihak bank.
“Pastikan betul rumah itu sudah benar-benar memenangkan lelang dari bank. Jangan sampai ada korban-korban lain, enggak hanya di Surabaya atau Sidoarjo juga, tapi di seluruh Indonesia juga,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Surabaya mengaku menjadi korban penjualan rumah oleh PT Surya Gemilang Multindo. Rumah yang sudah dibeli tidak kunjung diserahkan karena masih dihuni oleh pemiliknya.
Pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Merlisnawati mengaku sudah menyerahkan sejumlah daftar aset miliknya yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti ganti rugi korban penjualan rumah.
Ia juga menekankan bahwa sejak awal dirinya tidak ada niatan untuk menipu korban sama sekali dan beritikad baik menanggung segala kerugian korban.
“Ini sudah saya siapkan (berkas aset) dan mungkin nanti bisa jadi pertimbangan untuk berapa nilainya. Yang jelas saya sampaikan bahwa saya tidak ada sama sekali mau menipu. Kalau saya mau menipu, enggak mungkin saya tinggal di Sidoarjo, enggak mungkin saya masih aktif itu di media sosial,” tuturnya.
Kuasa hukum PT Surya Gemilang Multindo, Rastra menyampaikan, berdasarkan perhitungan dari pihak perusahaan, aset yang digunakan untuk jaminan pengembalian uang ganti rugi korban ditaksir senilai Rp 7,8 miliar.
“Jadi di sini saya bisa sebutkan, aset ini di luar dari jaminan yang sudah ada dibawa oleh beberapa korban, mungkin berapa ada yang sudah kita serahkan aset. Jadi daftar ini yang tidak dibawa korban, kita punya sertifikat SHM ada tiga, rumah di Sedati, Siwalanpanji, dan bank ya," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang