"Lalu M yang mengambil barang. Dia juga membongkar dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai, uang hasil sewa diserahkan ke MS," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Kemudian, tersangka B, AA serta IZ, berperan untuk membantu M mengambil perabotan di dalam rumah korban.
Baca juga: Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan
Selain itu, ketiganya juga bertindak sebagai penjual sejumlah barang tersebut.
Para tersangka menerima uang sejumlah Rp 1.250.000 dari hasil menjual perabotan rumah korbannya.
Di sisi lain, polisi masih belum mengetahui hasil yang diperoleh usai menyewakan.
"Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta Rupiah, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat menggunakan beberapa pasal, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang